KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah upaya pembenahan tata kelola Bank Perekonomian Rakyat (BPR), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat beberapa kali melakukan pencabutan izin usaha. Sepanjang tahun berjalan 2023, tercatat ada tiga bank, dalam hal ini BPR, yang mendapat sanksi pencabutan izin usaha. Itu meningkat dari tahun 2022, di mana, OJK hanya mencabut izin dua BPR. Baca Juga: Minat Investor Asing Terhadap Perusahaan Leasing Lokal Masih Tinggi
Sepanjang 2023, OJK Telah Cabut Izin Usaha 3 Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah upaya pembenahan tata kelola Bank Perekonomian Rakyat (BPR), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat beberapa kali melakukan pencabutan izin usaha. Sepanjang tahun berjalan 2023, tercatat ada tiga bank, dalam hal ini BPR, yang mendapat sanksi pencabutan izin usaha. Itu meningkat dari tahun 2022, di mana, OJK hanya mencabut izin dua BPR. Baca Juga: Minat Investor Asing Terhadap Perusahaan Leasing Lokal Masih Tinggi