Sepanjang 2023, OJK Telah Cabut Izin Usaha 3 Bank Perekonomian Rakyat (BPR)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah upaya pembenahan tata kelola Bank Perekonomian Rakyat (BPR), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat beberapa kali melakukan pencabutan izin usaha.

Sepanjang tahun berjalan 2023, tercatat ada tiga bank, dalam hal ini BPR, yang mendapat sanksi pencabutan izin usaha. Itu meningkat dari tahun 2022, di mana, OJK hanya mencabut izin dua BPR.

Baca Juga: Minat Investor Asing Terhadap Perusahaan Leasing Lokal Masih Tinggi


Paling anyar, OJK mengumumkan bahwa PT BPR Indotama UKM Sulawesi ditutup untuk umum dan PT BPR Indotama UKM Sulawesi menghentikan segala kegiatan usahanya.

“Terhitung sejak tanggal 15 November 2023,” ujar Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman, Rabu (22/11).

Ia menyebutkan penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: OJK Telah Memberi Izin Usaha Panca Padma Gadai

Sebelumnya, ada dua BPR yang dicabut izin usahanya, antara lain BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur dan Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat. Terhadap keduanya, LPS telah dilakukan likuidasi.

Adapun, LPS mencatat BPR KRI merupakan BPR terbesar kedua yang pernah ditutup. Bank ini tercatat memiliki 34.000 rekening saat dinyatakan resmi dilikuidasi dengan total dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp 337,17 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto