Sepanjang 2023, Zulhas Prediksi Nilai Transaksi E-Commerce Capai Rp 533 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkirakan transaksi niaga elektronik atau e-commerce pada tahun 2023 mencapai Rp 533 triliun.  Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa transaksi e-commerce beberapa tahun terakhir memang mengalami peningkatan drastis sejak pandemi Covid-19. 

"Catatan Kemendag, nilai transkaksi e-commerce sepanjang 2022 Rp 476 triliun dan tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp 533 triliun," kata Zulhas dalam keterangannya, Jum'at (5/1). 

Dalam mendukung pertumbuhan e-commerce, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 


Kemendag juga menerbitkan Keputusan Menteri No 1998 Tahun 2023 yang mengatur positive list atau barang-barang jadi asal luar negeri dengan harga di bawah US$ 100 per unit yang boleh diperdagangkan melalui platform niaga elektronik lintas negara berupa empat komoditas yaitu musik, perangkat lunak, buku dan film. 

Baca Juga: Platform Digital Kerjasama Gramedia dan Kadokawa Ditargetkan Meluncur Kuartal I 2024

"Jadi kemajuan e-commerce ini jangan sampai merugikan kita. Tapi kita adalah negara yang terbuka, tidak melarang tapi kita atur agar tidak merugikan UMKM kita," jelas Zulhas. 

Zulhas menegaskan melalui regulasi anyar ini, barang luar negeri sudah tidak lagi bebas masuk ke dalam negeri. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi salah satunya mengenai standar barang yang harus tersertifikasi Standar Nasional Indoneisa (SNI) atau makanan yang harus memiliki izin edar dari BPOM. 

Selain itu, Kemendag juga berkolaborasi dengan pengusaha dalam mendukung pertumbuhan elektronik melalui Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) dalam mendukung ekosistem e-commerce. 

Melalui kolaborasi ini, pada harbolnas 2023 mencatatkan transaksi sebesar Rp 25 triliun atau meningkat sebesar Rp 2,9 triliun dari tahun sebelumnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi