KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyidangkan 15 perkara pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat selama periode 2024. Dari total perkara itu, KKPU juga telah menjatuhkan denda sebesar Rp 56,6 miliar dan satu perkara dengan perubahan perilaku. "KKPU juga telah menerima 78 laporan masyarakat dan melaksanakan 8 penelitian insentif terkait pelanggaran hukum persaingan usaha untuk pengawasan kemitraan," kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam Outlook 2025, di Jakarta, Rabu (8/1).
Sepanjang 2024, KPPU Sidangkan 15 Pelanggaran dengan Denda Rp 56,5 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyidangkan 15 perkara pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat selama periode 2024. Dari total perkara itu, KKPU juga telah menjatuhkan denda sebesar Rp 56,6 miliar dan satu perkara dengan perubahan perilaku. "KKPU juga telah menerima 78 laporan masyarakat dan melaksanakan 8 penelitian insentif terkait pelanggaran hukum persaingan usaha untuk pengawasan kemitraan," kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam Outlook 2025, di Jakarta, Rabu (8/1).