KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berupa 175 Surat Peringatan Tertulis kepada 144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen. "Sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 175 Peringatan Tertulis kepada 144 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (9/1/2026).
Sepanjang 2025, OJK Tindak Tegas 144 Perusahaan Jasa Keuangan dan Beri 175 Peringatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berupa 175 Surat Peringatan Tertulis kepada 144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen. "Sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 175 Peringatan Tertulis kepada 144 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (9/1/2026).