KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang Januari-Maret 2021 Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengingatkan 27 emiten yang sahamnya telah disuspensi dan berpotensi
delisting. Berdasarkan data keterbukaan informasi terbaru, BEI baru saja memperingatkan potensi
delisting saham PT Modernland Realty Tbk (
MDLN) pada 30 September 2022 apabila suspensi tak kunjung dibuka. Saham MDLN disuspensi pada September 2020 lantaran emiten properti ini tidak mampu membayar kupon obligasi senilai US$ 150 juta. Dalam perkembangan terbarunya, MDLN mendapatkan perpanjangan moratorium pembayaran kewajiban obligasi yang jatuh tempo pada 2021 dan 2024 dari pengadilan Singapura.
BEI juga telah mengumumkan bahwa saham PT Mitra Investindo Tbk (MITI) telah disuspensi selama 24 bulan pda tanggal 12 Maret 2021. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan sesuai Pengumuman Bursa No.: Peng-00004/BEI.PP1/03-2021 tanggal 12 Maret 2021 mengenai Pengumuman Potensi Delisting, MITI telah memasuki masa 24 bulan suspensi dan telah memenuhi kriteria Penghapusan Pencatatan Saham di Bursa sebagaimana diatur dalam Ketentuan III.3.1.2. Peraturan Bursa No.: I-I. Atas hal tersebut, BEI dapat menghapus saham MITI.
Baca Juga: BEI menebar potongan biaya pencatatan tahunan sukuk sebesar 50% "Sebagai informasi, saat ini BEI sedang mengevaluasi dokumen-dokumen yang telah disampaikan MITI dengan kesesuaian pada ketentuan yang ada dan juga menelaah terkait bisnis Perseroan serta Pengendali baru sebagai upaya
going concern Perseroan ke depannya, sehingga sampai saat ini Bursa belum melakukan
delisting saham MITI," jelas Nyoman menjawab pertanyaan Kontan, Rabu (31/3). BEI juga sempat mengumumkan melalui Pengumuman Bursa Peng-00007/BEI.PP2/03-2021 bursa bahwa
delisting PT First Indo American Leasing Tbk (
FINN) ditunda. Adapun penundaan
delisting efek FINN dilakukan sehubungan dengan telah efektifnya Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK 3/2021) khususnya merujuk Ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (4). Ketentuan tersebut menjelaskan sebelum melakukan pembatalan pencatatan efek perusahaan terbuka, BEI wajib mengajukan permohonan perubahan status perusahaan terbuka menjadi perseroan yang tertutup kepada OJK. Dalam hal prosedur perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup sebagaimana tidak dapat dipenuhi, OJK berwenang menetapkan prosedur perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup. "Sampai dengan saat ini BEI terus melakukan koordinasi dengan OJK sebelum proses
delisting dilakukan. Penundaan ini tidak mengakibatkan batalnya proses
delisting efek FINN," imbuhnya.
Baca Juga: Tiga emiten mengajukan delisting sukarela ke BEI Pada tanggal 2 Maret 2021, BEI telah melakukan suspensi kembali perdagangan efek FINN di seluruh pasar setelah sebelumnya dibuka di pasar negosiasi pada periode 29 Januari 2021 sampai dengan 1 Maret 2021 dalam rangka proses delisting tersebut. Berikut daftar saham yang diperingatkan BEI berpotensi
delisting beserta tanggal suspensi memenuhi 2 tahun:
- CNKO - Agustus 2022
- OCAP - September 2022
- NUSA - Agustus 2022
- KRAH - Agustus 2022
- ETWA - Agustus 2022
- SIMA - Februari 2022
- SKYB - Februari 2022
- RIMO - Februari 2022
- CMPP - Agustus 2021
- NASA - Agustus 2022
- HOME - Februari 2022
- GOLL - Januari 2021
- SMRU - Januari 2022
- NIPS - Juli 2021
- TRAM - Januari 2022
- IIKP - Januari 2022
- LAPD - Juli 2022
- BTEL - Mei 2021
- MYRX - Januari 2022
- TRIO - Juli 2021
- GTBO - Juli 2022
- COWL - Juli 2022
- MGNA - Januari 2022
- SUGI - Juli 2021
Baca Juga: Ini upaya otoritas pasar perkuat tata kelola dari sisi investor & perusahaan publik Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati