KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan empat hakim yang terbukti melanggar kode etik sepanjang Januari-September 2024. Anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito mengatakan, hakim pertama yang mendapat sanksi berat pemberhentian berinisial MY yang sidangnya digelar 24 Januari 2023. "Tetapi sidang ditunda karena hakim tidak hadir. Kemudian sidang dilanjutkan pada 3 Februari 2023 secara hybrid di mana majelis di Gedung MA. Terlapor dan saksi (dihadirkan) di PA (Pengadilan Agama) Watampone dengan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Joko dalam konferensi pers di Gedung KY, Jumat (3/10/2023).
Sepanjang Januari-September 2023, MKH Pecat 4 Hakim yang Terbukti Langgar Kode Etik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan empat hakim yang terbukti melanggar kode etik sepanjang Januari-September 2024. Anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito mengatakan, hakim pertama yang mendapat sanksi berat pemberhentian berinisial MY yang sidangnya digelar 24 Januari 2023. "Tetapi sidang ditunda karena hakim tidak hadir. Kemudian sidang dilanjutkan pada 3 Februari 2023 secara hybrid di mana majelis di Gedung MA. Terlapor dan saksi (dihadirkan) di PA (Pengadilan Agama) Watampone dengan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Joko dalam konferensi pers di Gedung KY, Jumat (3/10/2023).