Sepanjang Maret, 20 Multifinance dan 10 Fintech Lending Dijatuhi Sanksi dari OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha di industri sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan, pemberian sanksi itu dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML.

Agusman menerangkan OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 20 Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance, 6 Perusahaan Modal Ventura, dan 10 Penyelenggara P2P Lending selama Maret 2024. 


Baca Juga: OJK Beri 89 Sanksi Administrasi ke Lembaga Jasa Keuangan di Sektor PPDP

Sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. 

"Pengenaan sanksi administratif selama Maret 2024 terdiri dari 16 sanksi denda, 41 sanksi peringatan tertulis, dan 2 sanksi pembatasan kegiatan usaha sebagai tindak lanjut sanksi peringatan tertulis sebelumnya yang belum diselesaikan oleh pelaku usaha," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (2/4).

Agusman menyampaikan OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan dmeikian, pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi