KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi mencapai lebih dari Rp 313 Miliar. Asset Recovery tersebut sepanjang Januari hingga Juni 2022. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, KPK terus berkomitmen menegakkan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) secara efektif dan berdaya guna. Tujuannnya agar ada efek jera untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi dan juga berupaya agar asset recovery maksimal. “Selama semester pertama (2022) ini asset recovery yang berhasil dihimpun atau dikembalikan lewat upaya penindakan itu sebesar Rp 313,7 miliar,” ujar Alex dalam konferensi pers dipantau dari Youtube KPK, Senin (22/8).
Sepanjang Semester I-2022, KPK Lakukan Asset Recovery Senilai Rp 313,7 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi mencapai lebih dari Rp 313 Miliar. Asset Recovery tersebut sepanjang Januari hingga Juni 2022. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, KPK terus berkomitmen menegakkan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) secara efektif dan berdaya guna. Tujuannnya agar ada efek jera untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi dan juga berupaya agar asset recovery maksimal. “Selama semester pertama (2022) ini asset recovery yang berhasil dihimpun atau dikembalikan lewat upaya penindakan itu sebesar Rp 313,7 miliar,” ujar Alex dalam konferensi pers dipantau dari Youtube KPK, Senin (22/8).