KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis asuransi marine cargo diramalkan meningkat di tahun ini. Salah satu sebabnya, pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 48 tahun 2018, yang akan mulai pada 1 Agustus 2018. Aturan ini mengatur kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor dan impor barang tertentu, seperti batubara dan minyak kelapa sawit (CPO). Direktur Utama PT Asuransi Asoka Mas Yulianto Hengky berharap peraturan tersebut bisa tingkatkan premi asuransi marine cargo di tahun ini. Terlebih, kesadaran publik akan asuransi pengangkutan baik untuk kegiatan ekspor dan impor, semakin baik.
Sepanjang semester I, Asoka Mas catat premi Rp 457 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis asuransi marine cargo diramalkan meningkat di tahun ini. Salah satu sebabnya, pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 48 tahun 2018, yang akan mulai pada 1 Agustus 2018. Aturan ini mengatur kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor dan impor barang tertentu, seperti batubara dan minyak kelapa sawit (CPO). Direktur Utama PT Asuransi Asoka Mas Yulianto Hengky berharap peraturan tersebut bisa tingkatkan premi asuransi marine cargo di tahun ini. Terlebih, kesadaran publik akan asuransi pengangkutan baik untuk kegiatan ekspor dan impor, semakin baik.