KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun 2021, jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tercatat meningkat dibanding tahun 2020. Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat meningkat. Jika pada tahun 2020 terdapat 637 perkara PKPU, tercatat pada tahun 2021 terdapat 732 perkara PKPU. Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jamaslin James Purba mengatakan, meningkatnya perkara PKPU selama tahun 2021 dibandingkan dengan tahun 2020 karena makin banyaknya perusahaan yang mengalami kesulitan untuk membayar kewajiban utangnya secara tepat waktu, sehingga di ajukan restrukturisasi melalui Pengadilan Niaga.
Sepanjang Tahun 2021, Jumlah Perkara PKPU Meningkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun 2021, jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tercatat meningkat dibanding tahun 2020. Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat meningkat. Jika pada tahun 2020 terdapat 637 perkara PKPU, tercatat pada tahun 2021 terdapat 732 perkara PKPU. Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jamaslin James Purba mengatakan, meningkatnya perkara PKPU selama tahun 2021 dibandingkan dengan tahun 2020 karena makin banyaknya perusahaan yang mengalami kesulitan untuk membayar kewajiban utangnya secara tepat waktu, sehingga di ajukan restrukturisasi melalui Pengadilan Niaga.