KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sepatu Bata Tbk (BATA) (tergugat 1) dan tiga direksinya: Inderpreet Sigh Bhatia (tergugat 2), Ricardo Lumalessil (tergugat 3), dan Piyush Gupta (tergugat 4) digugat empat pegawainya. Para penggugat adalah: Budiharta (penggugat 1), Donny Hilianton (penggugat 2), Agus Setiawan (penggugat 3), dan Abdullah (penggugat 4). Perkara terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 859/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL pada 2 November 2018 lalu. Kuasa para penggugat Kusnadi dari Kusnadi & Partner bilang gugatan dilayangkan lantaran para direksi melakukan perbuatan melawan hukum. "Para penggugat mulanya diberi surat peringatan, terkait masalah apa juga saya kurang paham. Hanya saja kemudian para penggugat diminta untuk mengundurkan diri, jika tidak dilaksanakan diancam pidana," katanya kepada Kontan.co.id, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/12).
Sepatu Bata (BATA) digugat pegawainya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sepatu Bata Tbk (BATA) (tergugat 1) dan tiga direksinya: Inderpreet Sigh Bhatia (tergugat 2), Ricardo Lumalessil (tergugat 3), dan Piyush Gupta (tergugat 4) digugat empat pegawainya. Para penggugat adalah: Budiharta (penggugat 1), Donny Hilianton (penggugat 2), Agus Setiawan (penggugat 3), dan Abdullah (penggugat 4). Perkara terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 859/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL pada 2 November 2018 lalu. Kuasa para penggugat Kusnadi dari Kusnadi & Partner bilang gugatan dilayangkan lantaran para direksi melakukan perbuatan melawan hukum. "Para penggugat mulanya diberi surat peringatan, terkait masalah apa juga saya kurang paham. Hanya saja kemudian para penggugat diminta untuk mengundurkan diri, jika tidak dilaksanakan diancam pidana," katanya kepada Kontan.co.id, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/12).