KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyampaikan akun Instagram @ditjenpajakri baru-baru ini menyatakan bahwa sepeda sebagai harta yang harus dilaporkan di dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi dengan kode 041. Menurutnya informasi tambahan yang minim tentang hal tersebut berimbas pada banyak respons dan pertanyaan di masyarakat. Di antara respons tersebut, banyak kalangan masyarakat yang mempertanyakan apakah sepeda masuk ke dalam jenis objek pajak yang baru atau dikenai pajak baru. Priatno menjelaskan bahwa sepeda bukan merupakan objek baru dari sekian banyak objek pajak yang sudah ada. Tidak ada pajak baru juga untuk sepeda. “Sepeda tidak akan dikenai pajak, tapi sumber penghasilan untuk beli sepeda itu menjadi isu utamanya,” kata Priato dalam keterangan resminya, Minggu (28/2).
Sepeda bukan objek pajak, tapi kenapa harus dilaporkan? Ini penjelasan pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyampaikan akun Instagram @ditjenpajakri baru-baru ini menyatakan bahwa sepeda sebagai harta yang harus dilaporkan di dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi dengan kode 041. Menurutnya informasi tambahan yang minim tentang hal tersebut berimbas pada banyak respons dan pertanyaan di masyarakat. Di antara respons tersebut, banyak kalangan masyarakat yang mempertanyakan apakah sepeda masuk ke dalam jenis objek pajak yang baru atau dikenai pajak baru. Priatno menjelaskan bahwa sepeda bukan merupakan objek baru dari sekian banyak objek pajak yang sudah ada. Tidak ada pajak baru juga untuk sepeda. “Sepeda tidak akan dikenai pajak, tapi sumber penghasilan untuk beli sepeda itu menjadi isu utamanya,” kata Priato dalam keterangan resminya, Minggu (28/2).