Sepeda listrik Migo ditegur polisi, Migo: Kami akan taat aturan



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Semakin banyaknya keberadaan sepeda listrik Migo di jalanan membuat Polda Metro Jaya bertindak. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa sepeda listrik Migo sudah melanggar aturan lalu lintas Pasal 49 tentang kewajiban semua kendaraan yang melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan, salah satunya lulus uji tipe kendaaran.

Menanggapi hal tersebut, Manajer Operasional Migo Daerah Jakarta Sukamdani menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti pernyataan dari Polda Metro Jaya terkait adanya razia pengguna Migo.

“Terakhir kali kami diskusi dengan pihak dinas perhubungan dan kepolisian saat itu memang belum ada izin khusus soal sepeda listrik ini, namun saat ini Migo sendiri akan melakukan uji tipe terlebih dahulu ke Kementerian Perhubungan,” jelas Dani pada Kontan.co.id, Selasa (12/2).


Lebih lanjut Dani menambahkan bahwa pihaknya akan selalu patuh dan mengikuti regulasi dari pemerintah. Mengenai temuan penggunanya yang banyak menyalahi aturan lalu lintas Migo akan menindak secara tegas para penggunanya. Tindakan tersebut berupa dari teguran hingga pemblokiran akun Migo.

Terkait para pengguna Migo yang melalui jalan-jalan protokol dan dianggap mengganggu ketertiban berkendara, Dani mengaku pihaknya sejauh ini telah berkoordinasi dengan dinas perhubungan.

“Selama regulasi memperbolehkan sepeda melalui jalan-jalan tersebut, ya kami memperbolehkan para pengguna. Kalau ada larangan, kami sudah menyebutkan dalam ketentuan di aplikasi bahwa pengguna harus menaati setiap peraturan yang berlaku di jalan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini