KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Semakin banyaknya keberadaan sepeda listrik Migo di jalanan membuat Polda Metro Jaya bertindak. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa sepeda listrik Migo sudah melanggar aturan lalu lintas Pasal 49 tentang kewajiban semua kendaraan yang melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan, salah satunya lulus uji tipe kendaaran. Menanggapi hal tersebut, Manajer Operasional Migo Daerah Jakarta Sukamdani menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti pernyataan dari Polda Metro Jaya terkait adanya razia pengguna Migo. “Terakhir kali kami diskusi dengan pihak dinas perhubungan dan kepolisian saat itu memang belum ada izin khusus soal sepeda listrik ini, namun saat ini Migo sendiri akan melakukan uji tipe terlebih dahulu ke Kementerian Perhubungan,” jelas Dani pada Kontan.co.id, Selasa (12/2).
Sepeda listrik Migo ditegur polisi, Migo: Kami akan taat aturan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Semakin banyaknya keberadaan sepeda listrik Migo di jalanan membuat Polda Metro Jaya bertindak. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa sepeda listrik Migo sudah melanggar aturan lalu lintas Pasal 49 tentang kewajiban semua kendaraan yang melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan, salah satunya lulus uji tipe kendaaran. Menanggapi hal tersebut, Manajer Operasional Migo Daerah Jakarta Sukamdani menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti pernyataan dari Polda Metro Jaya terkait adanya razia pengguna Migo. “Terakhir kali kami diskusi dengan pihak dinas perhubungan dan kepolisian saat itu memang belum ada izin khusus soal sepeda listrik ini, namun saat ini Migo sendiri akan melakukan uji tipe terlebih dahulu ke Kementerian Perhubungan,” jelas Dani pada Kontan.co.id, Selasa (12/2).