Sepeda makin naik daun, Kemenhub: Di Indonesia masih sebatas gaya hidup



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Selama pandemi Covid-19, penggunaan sepeda menjadi sebuah tren. Bahkan, beberapa produsen sepeda lokal mencatat kenaikan penjualan dibandingkan bulan sebelumnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pun turut berkomentar saat ini. Dia pun berpendapat beberapa waktu terakhir pembelian sepeda meningkat. Namun, dia berpendapat penggunaan sepeda tersebut hanya untuk kebutuhan gaya hidup, dia belum melihat masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat mobilitas dari satu tempat ke tempat lain.

Baca Juga: Tangguh dan trendy, harga sepeda lipat United ada yang dibanderol Rp 2 jutaan


"Saya belum melihat di Indonesia, mungkin ada tetapi tidak begitu banyak, kecenderungan masyarakat menggunakan sepeda untuk kebutuhan pribadi, pergerakan dari satu tempat ke tempat lain. Di Indonesia sepertinya sekarang ini lebih untuk kegiatan olahraga, atau mohon maaf, untuk  jalan ramai-ramai kemudian foto-foto dan sebagainya," kata Budi dalam konferensi virtual, Jumat (26/6).

Padahal, Budi berharap masyarakat menggunakan sepeda untuk kehidupannya sehari-hari, atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain.

Dia pun membandingkan penggunaan sepeda dengan masyarakat di Jepang. Menurutnya, masyarakat di negara tersebut memilih menggunakan sepeda untuk menghindari potensi penularan Covid-19 melalui kereta yang penuh.

Meski begitu, Budi pun mengatakan pemerintah pun tengah berupaya untuk menyiapkan infrastruktur untuk mendukung aktivitas bersepeda ini. Menurutnya, bila infrastruktur untuk pengguna sepeda sudah tersedia maka masyarakat terdorong menggunakan sepeda sebagai alat transportasi.

Baca Juga: Minggir, Pemprov DKI tegaskan 32 area CFD hanya untuk pesepeda

"Jangan sampai kita mendorong penggunaan sepeda kalau fasilitasnya saja belum kita siapkan. Kalau sekarang kita siapkan fasilitas, kemudian  kita push masyarakat menggunakan sepeda," jelas Budi.

Adapun, Budi menjelaskan kendaraan seperti sepeda  sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, kebijakan lanjutannya pun diserahkan kepada pemerintah daerah. Dia pun mengatakan akan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan infrastruktur untuk sepeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi