Sepeda motor dikecualikan, berikut daftar ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah DKI Jakarta memperluas pemberlakuan kebijakan ganjil-genap menjadi 25 ruas jalan. Sebelumnya penerapan ganjil-genap hanya diterapkan di sembilan jalur.  Penerapan sistem ganjil genap pada ruas jalan baru akan dilakukan uji coba dan sosialisasi terlebih dahulu pada minggu ketiga Agustus hingga minggu pertama September.

"Sebelumnya hanya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap, maka saat ini ditambah menjadi 25 ruas jalan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat konferensi pers di Balai Kota, Rabu (7/8).

Baca Juga: Perluasan kebijakan ganjil genap tak berlaku bagi sejumlah kendaraan ini


Berikut daftar lengkap ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap: 1. Jl. Pintu Besar Selatan 2. Jl. Gajah Mada 3. Jl. Hayam Wuruk 4. Jl. Majapahit 5. Jl. Medan Merdeka Barat 6. Jl. M.H. Thamrin 7. Jl. Jenderal Sudirman 8. Jl. Sisingamangaraja 9. Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun hingga simpang Jl. TB Simatupang) 10. Jl. Suryopranoto 11. Jl. Balikpapan 12. Jl. Kyai Caringin 14. Jl. Tomang Raya 15. Jl. Jenderal S Parman (mulai simpang Jl. Tomang Raya sampai simpang Jl. KS Tubun) 16. Jl. Gatot Subroto 17. Jl. MT Haryono 18. Jl. HR Rasuna Said 19. Jl. DI Panjaitan 20. Jl. Jenderal A Yani (mulai simpang Jl. Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl. Bekasi Timur Raya) 21. Jl. Pramuka 22. Jl. Salemba Raya 23. Jl. Kramat Raya 24. Jl. Senen Raya 25. Jl. Gunung Sahari, dan segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampa dengan persimpangan terdekat.

"Jadi ke depan seluruh kendaraan yang keluar tol maupun masuk tol selama dalam koridor ganjil genap itu tetap diberlakukan," terang Syafrin.

Penerapan ganjil genap tersebut dilakukan pada dua waktu. Pada waktu pagi tetap berlangsung dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Sementara untuk waktu malam, penerapan ganjil genap diperpanjang. Bila sebelumnya ganjil genap diterapkan hingga pukul 20.00 WIB, kini diperpanjang hingga 21.00 WIB.

Baca Juga: Dari ganjil genap hingga pembatasan usia kendaraan, ini strategi DKI perbaiki udara

Beberapa kendaraan juga mendapatkan pengecualian dari penerapan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah sepeda motor.

"Tahapan yang perlu kita pahami bahwa untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap," jelas Syafrin.

Selain sepeda motor, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik juga mendapat pengecualian. Oleh karena itu mobil listrik dapat melintas tanpa terkena kewajiban ganjil genap.

Perluasan tersebut mulai berlaku pada tanggal 9 September 2019 mendatang. Selama masa uji coba tidak akan ada penegakan hukum khusus bagi jalur baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi