KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah DKI Jakarta memperluas pemberlakuan kebijakan ganjil-genap menjadi 25 ruas jalan. Sebelumnya penerapan ganjil-genap hanya diterapkan di sembilan jalur. Penerapan sistem ganjil genap pada ruas jalan baru akan dilakukan uji coba dan sosialisasi terlebih dahulu pada minggu ketiga Agustus hingga minggu pertama September. "Sebelumnya hanya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap, maka saat ini ditambah menjadi 25 ruas jalan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat konferensi pers di Balai Kota, Rabu (7/8). Baca Juga: Perluasan kebijakan ganjil genap tak berlaku bagi sejumlah kendaraan ini
Sepeda motor dikecualikan, berikut daftar ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah DKI Jakarta memperluas pemberlakuan kebijakan ganjil-genap menjadi 25 ruas jalan. Sebelumnya penerapan ganjil-genap hanya diterapkan di sembilan jalur. Penerapan sistem ganjil genap pada ruas jalan baru akan dilakukan uji coba dan sosialisasi terlebih dahulu pada minggu ketiga Agustus hingga minggu pertama September. "Sebelumnya hanya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap, maka saat ini ditambah menjadi 25 ruas jalan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat konferensi pers di Balai Kota, Rabu (7/8). Baca Juga: Perluasan kebijakan ganjil genap tak berlaku bagi sejumlah kendaraan ini