KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan bahwa layanan seperti Gojek, GoFood dan sejenisnya bisa beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dengan menggunakan
micromobility. "Pengantaran makanan atau apapun tidak melalui sepeda motor, tapi menggunakan
micromobility," ujar Chief Urban Mobility OIKN Resdiansyah. "Jadi saya sampaikan bahwasanya Gojek, GoFood, dan apapun itu namanya bukan berarti tidak boleh beroperasi di KIPP tetapi mereka beroperasinya menggunakan micromobility di mana seluruh gedung di IKN konektivitas serta aksesibilitasnya itu dihubungkan antara satu gedung dengan yang lain," tambah dia.
Resdiansyah kembali menegaskan bahwa yang tidak boleh itu adalah operasional kendaraan bermotor roda dua di KIPP, bukan layanan ojek online seperti Gojek, GoFood atau sejenisnya. "
Micromobility teman-teman boleh masuk ke lift, ke dalam kantor, serta bisa melalui
sky bridge dan itu kita aktifkan yang namanya
active mobility," beber dia.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Proyek IKN Lewat Skema KPBU Untuk memastikan kawasan
transit oriented development (TOD) betul-betul terjadi sesungguhnya di IKN bahwasanya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) tidak ada operasional kendaraan bermotor roda dua walaupun elektrik. IKN sudah dirancang sebagai 10 Minute City untuk menuju halte, perkantoran, dan bahkan kawasan permukiman. Dengan demikian, kalau mau melihat konsep transportasi yang sebenarnya adalah
active mobility yang terdiri dari berjalan kaki
(walking), bersepeda
(cycling), transportasi publik, dan
micromobility. "Maka OIKN melarang operasional kendaraan bermotor roda dua hanya di KIPP untuk sementara ini, tetapi apakah nanti berkembang? Kita lihat kondisinya bagaimana," tutur Resdiansyah. "Karena perintah Presiden jelas yaitu 80% transportasi publik dan 20% sisanya kendaraan pribadi," kata dia lagi.
Baca Juga: Bahlil: Investor Asing Mulai Masuk IKN Setelah HUT RI 2024 Micromobility merupakan kendaraan kecil dan ringan yang beroperasi dengan kecepatan di bawah 25 km/jam seperti sepeda, sepeda listrik, dan sebagainya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 63/2022 bahwa sebagai kota yang kompak dan mudah dikembangkan maka tujuan utama dari rencana Ibu Kota Nusantara adalah menciptakan kota masa depan yang tidak bergantung pada kendaraan pribadi dengan konsep pengembangan kawasan berorientasi transit atau TOD. Tujuannya adalah agar komunitas dapat tinggal, bekerja, dan bermain dengan layak; sebuah komunitas yang memungkinkan lebih banyak pejalan kaki, pesepeda, dan pengguna transit, serta dapat mengurangi kebutuhan perjalanan harian dan kota yang kompak. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Sepeda Motor Dilarang Masuk Kawasan Inti IKN, Bagaimana Nasib Ojol? Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati