JAKARTA. Area pelarangan sepeda motor tidak jadi diperluas hingga Jalan Jenderal Sudirman. Pelarangan yang sudah diterapkan sejak 17 Desember 2014 hanya tetap berlaku di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, keputusan tersebut adalah hasil pembahasan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan pihak kepolisian. "Tidak akan diperluas lagi, tetapi setelah tanggal 17 Januari 2015 nanti, larangan itu akan menjadi kebijakan permanen, bukan hanya uji coba lagi," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/1). Martinus menjelaskan, pada 17 Januari 2015, uji coba tersebut tepat sebulan dilaksanakan. Dengan demikian, pada 18 Januari 2015, pihak Kepolisian dan Dishub DKI akan melakukan sosialisasi terhadap pengendara sepeda motor. "Ketika sudah menjadi kebijakan permanen, pasti nanti akan kita pasang marka dan rambu permanen supaya kendaraan roda dua tidak melewati kawasan pelarangan," tutur dia. Ia juga menyebutkan, semasa uji coba, polisi tidak melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar. Namun, setelah menjadi kebijakan permanen, polisi dapat menindak mereka. "Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp 500.000," ujarnya. (Unoviana Kartika) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sepeda motor tetap boleh lewat jalan Sudirman
JAKARTA. Area pelarangan sepeda motor tidak jadi diperluas hingga Jalan Jenderal Sudirman. Pelarangan yang sudah diterapkan sejak 17 Desember 2014 hanya tetap berlaku di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, keputusan tersebut adalah hasil pembahasan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan pihak kepolisian. "Tidak akan diperluas lagi, tetapi setelah tanggal 17 Januari 2015 nanti, larangan itu akan menjadi kebijakan permanen, bukan hanya uji coba lagi," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/1). Martinus menjelaskan, pada 17 Januari 2015, uji coba tersebut tepat sebulan dilaksanakan. Dengan demikian, pada 18 Januari 2015, pihak Kepolisian dan Dishub DKI akan melakukan sosialisasi terhadap pengendara sepeda motor. "Ketika sudah menjadi kebijakan permanen, pasti nanti akan kita pasang marka dan rambu permanen supaya kendaraan roda dua tidak melewati kawasan pelarangan," tutur dia. Ia juga menyebutkan, semasa uji coba, polisi tidak melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar. Namun, setelah menjadi kebijakan permanen, polisi dapat menindak mereka. "Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp 500.000," ujarnya. (Unoviana Kartika) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News