KONTAN.CO.ID - Mulai tanggal 24 Maret 2021, kereta LRT Jakarta dapat digunakan untuk seluruh pengguna sepeda lipat maupun non-lipat. Layanan ini tersedia di 2 stasiun LRTJ, yaitu Stasiun Pegangsaan Dua dan Stasiun Velodrome selama jam operasional LRTJ, yaitu pukul 05.30 hingga 22.00 WIB. Meski demikian, LRT Jakarta menerapkan sejumlah aturan dan tata tertib bagi pesepeda yang ingin membawa sepeda lipat maupun non-lipat di dalam gerbong kereta.
Tata tertib bagi pesepeda
Dikutip dari akun instagram resmi Dishub Jakarta, berikut tata tertib bagi pesepeda lipat maupun non-lipat: 1. Jam operasional akses sepeda non-lipat:
- Senin-Minggu sesuai jam operasional LRT Jakarta
- Perubahan mengenai jam operasional & ketentuan lainnya akan diumumkan
2. Ukuran sepeda non-lipat yang diizinkan adalah tidak melebihi 170 cm x 55 cm x 120 cm (mengikuti ketersediaan luasan lift) 3. Kereta khusus pesepeda telah disiapkan. Silahkan mengikuti rambu yang tersedia di stasiun dan di dalam kereta. Kapasitas maksimal per kereta adalah delapan sepeda. 4. Berhati-hatilah pada saat menaiki dan menuruni ramp akses dari dan menuju dan saat menaiki elevator. Utamakan penumpang prioritas (ibu hamil, lansia, dan penumpang disabilitas). 5. Dahulukan penumpang yang keluar dari kereta dan elevator.
Baca Juga: LRT City berikan DP 0% dan bebaskan PPN untuk 4 proyeknya 6. Apabila Anda ingin menggunakan toilet, mushola, dan ruang laktasi, pergunakan tempat yang tersedia untuk memarkir sepeda Anda dengan tidak menghalangi pintu, akses orang berjalan, dan akses darurat. Silahkan pergunakan pengunci dan standar parkir pribadi sepeda Anda. 7. Mohon untuk tidak menaiki sepeda di stasiun dan di dalam rangkaian kereta. Selama di stasiun dan di kereta sepeda tetap dipegang agar tetap stabil saat akselerasi, pengereman, dan berbelok. 8. Memastikan kebersihan sepeda sebelum masuk stasiun. 9. Pesepeda di bawah umur 18 tahun hanya dapat menggunakan LRT Jakarta dengan pendampingan orang dewasa. 10. Dalam pemakaiannya, mohon selalu menjaga asset dan fasilitas LRT Jakarta dari kerusakan.
11. Keamanan dari sepeda maupun barang bawaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penumpang. 12. Dalam kondisi gawat darurat, tinggalkan sepeda dan utamakan keselamatan diri Anda. 13. Dampak negatif (kerusakan dan kecelakaan) karena pelanggaran aturan di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab pesepeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News