Sepekan Nasional: Kenaikan BBM dan konflik Golkar



Pekan ini  media kita masih diwarnai oleh peseteruan dua kubu di Partai Golkar yang sudah merembet ke parlemen.  Kenaikan harga BBM menyulut kenaikan harga-harga, adakah solusi? Lagi-lagi mempraperadilankan keputusahan KPK.

Kita mulai dengan kenaikan harga BBM. Harga BBM sudah dinaikkan pemerintah pada 28 Maret lalu. Harga premium dari Rp 6.800 per liter menjadi Rp 7.300 per liter dan jenis solar dari Rp 6.400 per liter menjadi Rp 6.900 per liter. Itu dilakukan harga minyak dunia terus naik. Pasalnya, sekarang pemerintah sudah mencabut harga jenis premium. Adapun untuk solar masih disubsidi Rp 1.000.  

Sebenarnya, kalau harga bahan bakar minyak (BBM) turun naik seperti ini yang paling dirugikan adalah masyarakat. Taruhlah BBM memang harus naik karena mengikuti harga minyak dunia, namun dampak ikutannya itu lo yang bikin masyarakat pusing. Harga barang tidak mengikuti turun naiknya harga BBM. Ketika harga BBM turun, harga barang tidak turun, ketika harga BBM naik,  harga barang ikut naik lagi. Artinya, kalau BBM naik seincrit-seincrit seperti sekarang , harga akan membubung ke langit.


Jangan takut pemerintah sudah menyadari kok. Hal tersebut, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil disebabkan oleh struktur pasar Indonesia yang tidak cukup sehat dengan masih banyaknya praktik oligopoli. "Struktur pasar ini yang harus dibereskan tapi perlu waktu karena sudah lama sekali," ujarnya, Senin (30/3).

Karen itu, pemerintah akan memperkuat peran Badan Urusan Logistik (Bulog). Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat Undang-undang Anti-Monopoli. Ia menambahkan, negara tetangga Indonesia yaitu Filipina inflasinya lebih rendah dari Indonesia. Padahal, negara tersebut juga adalah negara kepulauan. "Selama ini kita terlalu tinggi karena struktur pasar," terangnya.

Oke, struktur pasar akan diperbaiki, tapi praktik kenaikan harga BBM yang dijalankan Presiden Jokowi benar-benar merupakan beban bagi masyarakat. Apalagi kali ini, gas 12 kg juga ikut naik. Wah, masyarakat semakin terjepit. Padahal, katanya rakyat harus disejahterakan.

Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika mengatakan, pemerintah harus transparan perihal kenaikan harga BBM. Pasalnya kenaikan BBM seharusnya memiliki beberapa prinsip.

"Ada prinsip yang tidak boleh dilanggar, kebijakan harga harus selalu mempertimbangkan kepentingan rakyat," tegasnya saat diskusi kenaikan harga BBM, di Cikini, Jakarta (29/3).

Terkait dengan transparansi itu, Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo bilang, pemangku kepentingan yang terkait tidak boleh berhenti menjelaskan ke masyarakat tentang sistem harga BBM yang mengalami penyesuaian baru.  Agus meyakini, skema subsidi yang mengikuti harga minyak dunia tersebut merupakan pengendalian harga BBM yang sehat dibandingkan pengelolaan subsidi BBM selama ini.  

Namun, seringnya pemerintah mengubah harga jual BBM malah menyulitkan industri yang harus bolak balik menyesuaikan perubahan harga dan estimasi ongkos produksi.  Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) IGN Wiratmadja mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai variabel dalam penentuan harga BBM. Salah satunya adalah dengan mengevaluasi harga BBM dalam periode yang panjang.   Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Anthonius Tony Prasetiantono juga melihat rentang waktu penyesuaian harga BBM terlalu pendek. Ia mengusulkan agar perubahan harga BBM dilakukan setiap enam bulan sekali, Menurut Tony, saat ini pasar selalu gonjang-ganjing karena kebijakan perubahan BBM itu. "Saya usul enam bulan sekali. Kalau tiga bulan, terlalu cepat. Satu tahun kelamaan," ujar Tony di Jakarta,

Namun, sejatinya kenaikan harga BBM bisa tidak terlalu sering, yaitu dengan diadakannya cadangan fiskal untuk energi. Cadangan fiskal ini, menurut Direktur Eksekutif ReforminerInstitute, Komaidi Notonegoro,  digunakan untuk intervensi harga BBM, agar lebih stabil. Hal ini seperti yang dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru dalam menjaga nilai tukar rupiah. Waktu itu pemerintah menetapkan nilai tukar tetap. Pemerintah memiliki cadangan devisa yang digunakan untuk mengintervensi pasar.

Komaidi menjelaskan, cadangan fiskal energi ini berbeda dari subsidi. Jika subsidi diberikan pasti oleh pemerintah, baik ke barang atau pun orang, namun cadangan fiskal hanya dikeluarkan ketika ada kondisi yang melenceng dari asumsi pemerintah.

Seharusnya pemerintah memberikan ruang dalam APBN yakni cadangan fiskal untuk energi. “Nah ini nantinya perlu disiapkan cadangan fiskal untuk sektor energi. Supaya kalau ada selisih katakanlah harga keekonomian Rp 8.200, pemerintah cuma berani menetapkan Rp 7.300 karena mempertimbangkan kalau dinaikkan jadi Rp 8.200 akan lebih buruk dampaknya ke ekonomi, cadangan fiskal bisa digunakan untuk menutup (kerugian) yang ditugasi (Pertamina),” jelas Komaidi ditemui usai diskusi pada Minggu (29/3/2015).

Bagi mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Kwik Kian Gie, kenaikan BBM karena mengikuti harga pasar adalah tindakan yang keliru. Kwik langsung menuding bahwa Presiden Joko Widodo sudah bertindak menyalahi Undang-Undang Dasar 1945. "Presiden Jokowi sudah melanggar konstitusi," kata Kwik dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).

Ekonom tersebut menjelaskan, pada 2003, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini menyerahkan proses pembentukan harga eceran bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri sepenuhnya kepada mekanisme persaingan pasar. "Tapi sekarang apa yang dilakukan pemerintah? Pemerintah mendasarkan harga minyak kepada mekanisme pasar. Sesuai dengan harga minyak mentah dunia," kata Kwik.

Kwik menilai, perbuatan Jokowi yang melanggar konstitusi ini bisa mengancam jabatannya sebagai Presiden. Dia khawatir, hal ini bisa dijadikan celah bagi partai oposisi di DPR untuk menjatuhkan Jokowi.

KPK dan praperadilan Pekan ini KPK sedianya melayani sidang praperadilan yang diajukan oleh Surya Dharma Ali dan Hadi Poernomo. Kita mulai dengan Surya Dharma Ali.

Hari pertama awal pekan ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, sidang ditunda satu hari, karena tim Biro Hukum KPK tidak dapat menunjukkan surat tugas asli untuk menghadapi sidang ini.

Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum Suryadharma membacakan delapan poin permohonan. Pertama,  KPK tidak berwenang melakukan penyidikan atas perkara penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, penyidikan dan penetapan tersangka bernuasa politis. Ketiga, penetapan tersangka yang dilakukan KPK melawan hukum dan kepatutan karena seharusnya dilakukan setelah proses penyidikan selesai. Keempat, penyidik KPK diduga kesulitas melengkapi berkas penyidikan karena belum punya bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan status tersangka. Kelima, penyidik KPK kesulitan dalam melengkapi berkas penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi dilakukan secara maraton setelah penetapan tersangka. Keenam, bukti dokumen yang dimiliki KPK tidak bisa dijadikan bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka. Ketujuh, penyidik KPK telah melakukan kesalahan-kesalahan dalam penyidikan. Kedelapan, belum ada hasil audit BPK yang menunjukkan adanya kerugian negara.

Tak hanya itu, kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey Djemat meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Selain itu, Humphrey juga meminta KPK untuk mengganti rugi Rp 1 triliun. "Menghukum termohon (KPK) mengganti kerugian yang diderita pemohon sebesar Rp 1 triliun" tandas Humphrey.

Soal permintaan ganti rugi, pada sidang hari Selasa (31/3), dalam tanggapannya KPK mengatakan, tersangka hanya bisa meminta ganti rugi kalau penyidikan atau penuntutan ternyata dihentikan. "Atau ganti rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili," ungkap Chatarina.

Kita ke sidang perdana gugatan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Sidang praperadilan Hadi Poernomo juga mengalami penundaan selama dua pekan. Itu akibat tim Biro Hukum KPK tidak bisa menghadiri persidangan. "Karena (tim KPK) tidak hadir, maka kami tunda," kata hakim tunggal Bakhtar Jubri Nasution di PN Jakarta Selatan, Senin (30/3).

Kuasa hukum mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, Maqdir Ismail, merasa keberatan dengan waktu penundaan sidang praperadilan kliennya. Menurut dia, waktu penundaan selama dua pekan itu terlalu lama. Namun, sidang tetap dinyatakan ditunda selama dua pekan.

Sekarang kita beralih ke Sutan Bathogana yang belum-belum sidang praperadilannya dikatakan telah gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selata. Itu terjadi bila  KPK melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor.  Keruan saja pernyataan ini membuat kuasa hukum Sutan gusar. Namun, setelah bertemu dengan kuasa hukum Sutan,  Rahmat Harahap dan Feldy Taha, Humas PN Jakarta Selatan seperti meralat ucapannya terdahulu.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna menuturkan, pada dasarnya dirinya tak berhak memutuskan gugurnya praperadilan. "Walaupun berkas perkara dilimpahkan KPK, tetap harus tunggu putusan sidang pra peradilan 6 April," tandas Made. Made mengaku telah bertemu dengan pengacara Sutan yaitu Rahmat Harahap dan Feldy Taha.  

Kisruh Golkar Kisruh Golkar seperti tidak ada ujungnya. Pascaputusan pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono oleh Menkumham konflik tampaknya tidak berhenti. Kini kedua kubu saling lapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kedua kubu yang berseteru saling tuding kelompok lawannya melakukan perbuatan melawan hukum.

Senin (30/3), Bambang Soesatyo, Sekretaris Fraksi Golkar, melaporkan Agus Gumiwang ke Bareskrim dengan tuduhan pemalsuan dokumen.  "Pemalsuan kop surat, memakai stampel fraksi yang dia gunakan. Kedua, pemaksaan menduduki fraksi," kata Bambang di ruang Fraksi Golkar, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Sebelum melaporkan Agus, Bambang menghadiri rapat konsolidasi di ruang Fraksi Golkar. Agaknya, ini merupakan reaksi atas pelaporan yang dilakukan Agus Gumiwang.

Ya, pada Jumat (27/3) lalu, Agus Gumiwang Kartasasmita, selaku Ketua Fraksi Golkar di DPR, yang mendukung Munas Jakarta, melaporkan Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo selaku pimpinan Fraksi Golkar dari kelompok pengurus hasil Munas Bali. Agus melaporkan Ade dan Bambang dengan tuduhan melawan hukum karena tidak menjalankan putusan Menteri Hukum dan HAM terkait perselisihan kepengurusan Golkar.

Konfliks ini agaknya merupakan buntut dari perebutan kepengurusan Faksi Partai Golkar di parlemen. Sekretaris Fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono, Fayakhun Andriadi, merasa dihambat bekerja oleh pimpinan DPR. Pasalnya, sampai saat ini pimpinan DPR belum menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan kepengurusan Fraksi Golkar yang sah.

"Menurut saya ini sebenarnya bisa cepat, bisa lama, tergantung pimpinan (DPR)," kata Fayakhun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menuturkan bahwa pimpinan DPR tidak memiliki maksud untuk menunda-nunda penetapan kepengurusan Fraksi Golkar di DPR. Prosedur penetapan kepengurusan terpaksa harus melalui mekanisme rapim dan bamus karena masih ada sengketa kepengurusan Golkar.

Apalagi  kemudian ada putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menerima sementara gugatan Aburizal Bakrie (Ical) atas SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar Agung Laksono. Dengan putusan sela ini, kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau 2009.

"Putusannya adalah menunda Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan mengubah AD ART serta susuanan personalia hasil Munas Ancol. Dengan putusan penundaan ini, maka semua kegiatan yang dilakukan atas SK itu tidak boleh lagi dilakukan," kata Yusril di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jaktim, Rabu (1/4/2015).

Yusril juga mengingatkan bahwa konsekuensi putusan sela PTUN hari ini mengakibatkan kubu Agung tak bisa melakukan perombakan fraksi. Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo tetap bisa melanjutkan kepemimpinan di Fraksi Golkar.

Mungkin karena geregetan dengan sikap kubu Aburizal  Bakrie yang tetap bertahan meski sudah jelas ada keputusan Menkumham, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Yorrys Raweyai, mendorong Fraksi Golkar di DPR untuk menggulirkan penggunaan hak angket terkait PT Lapindo Brantas. Seruan Yorrys itu muncul karena ia menganggap kubu Aburizal Bakrie terus memengaruhi fraksi-fraksi lain di DPR untuk menggunakan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang mengakui kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono.

"Kalau angket (terhadap Menkumham) mau dipaksakan, tidak pada tempatnya. Kita upayakan besok kita galang angket soal Lapindo, angket pajak, dan pertambangan," kata Yorrys saat menemui Wakil Ketua MPR Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).

Yorrys setuju dengan langkah pemerintah mengucurkan dana untuk menanggulangi bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo. Namun, ia merasa perlu ada pertanggungjawaban yang jelas sehingga bantuan pemerintah tidak memberi keuntungan sepihak untuk pengusaha penanggung jawab PT Lapindo Brantas milik Aburizal Bakrie.

"Bahwa dana yang diberikan persoalan kemanusiaan ke Lapindo kami setuju, tapi apakah rakyat terselamatkan? Apakah pengusahanya menikmati itu?" kata Yorrys

Menyikapi konflik Partai Golkar itu,  politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul bilang, kubu Aburizal Bakrie harus menyadari tak akan menang melawan kubu Agung Laksono yang dianggapnya jelas-jelas didukung pemerintah. "Kubu Aburizal, Ade Komarudin, Bambang Soesatyo jangan ngotot karena pasti yang menang Agung Laksono," kata Ruhut, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).

Anggota Komisi III DPR itu juga menyarankan partai-partai lain di KMP tidak perlu ikut campur dalam konflik internal Golkar. Terlebih lagi jika disibukkan dengan rencana menggunakan hak angket terhadap Menkumham. Ruhut menganggap usulan penggunaan hak angket tidak akan mendapat dukungan signifikan dan hanya mengganggu kinerja DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi