Sepekan Terapkan Aturan Baru, Okupansi Kereta Jarak Jauh Capai 96% Per Hari



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menerapkan aturan naik kereta api menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 sejak 17 Juli 2022. 

KAI mencatat, Selama sepekan penerapan aturan pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, rata-rata volume pelanggan KA Jarak Jauh yaitu 91.994 pelanggan per hari dengan okupansi sebesar 96% pada periode 17 s.d 23 Juli 2022.

“Okupansi ini masih cukup baik, karena jumlah tiket yang terjual masih mendekati 100% dari kapasitas yang disediakan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, Rabu (27/7). 


Berdasarkan aturan yang ditetapkan, KAI hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan tidak akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Laba Bersih Jasa Armada (IPCM) Naik 7% di Semester Pertama 2022

Untuk membantu pelanggan dalam melengkapi syarat perjalanan menggunakan kereta api, KAI juga menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di berbagai stasiun dan fasilitas kesehatan KAI. Selama 17 s.d 22 Juli 2022, KAI melayani 521 peserta vaksinasi di layanan KAI. 

"Vaksinasi gratis ini juga diharapkan dapat semakin mempercepat program vaksinasi nasional, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” kata Joni.

Layanan vaksinasi Covid-19 gratis tersedia di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Manggarai, Stasiun Bandung/Klinik Mediska Kebunkawung, Stasiun dan Klinik Mediska Semarang, Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya, Klinik Mediska Kutoarjo, Klinik Mediska Yogyakarta, Klinik Mediska Solo, Klinik Mediska Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng.

Lalu Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Malang, Stasiun Kepanjen, Klinik Mediska Jember, Stasiun Ketapang, Klinik Mediska Medan, Stasiun Rantau Prapat, Stasiun Tebing Tinggi, Klinik Mediska Padang, Klinik Mediska Palembang/Kertapati, dan Klinik Mediska Tanjungkarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi