KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menerapkan aturan naik kereta api menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 sejak 17 Juli 2022. KAI mencatat, Selama sepekan penerapan aturan pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, rata-rata volume pelanggan KA Jarak Jauh yaitu 91.994 pelanggan per hari dengan okupansi sebesar 96% pada periode 17 s.d 23 Juli 2022. “Okupansi ini masih cukup baik, karena jumlah tiket yang terjual masih mendekati 100% dari kapasitas yang disediakan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, Rabu (27/7).
Sepekan Terapkan Aturan Baru, Okupansi Kereta Jarak Jauh Capai 96% Per Hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menerapkan aturan naik kereta api menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 sejak 17 Juli 2022. KAI mencatat, Selama sepekan penerapan aturan pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, rata-rata volume pelanggan KA Jarak Jauh yaitu 91.994 pelanggan per hari dengan okupansi sebesar 96% pada periode 17 s.d 23 Juli 2022. “Okupansi ini masih cukup baik, karena jumlah tiket yang terjual masih mendekati 100% dari kapasitas yang disediakan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, Rabu (27/7).