Seperti apa modus pengusaha online hindari pajak?



KONTAN.CO.ID - Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, menceritakan berbagai modus yang digunakan penumpang Warga Negara Indonesia dari luar negeri untuk menghindari bayar pajak atas barang-barang yang mereka beli.

Hal ini disampaikan untuk menjelaskan tentang video penumpang yang mengeluh tas mahal dari luar negeri miliknya dikenai bea masuk sesampainya di Indonesia, beberapa waktu lalu.

"Contohnya, mereka bilang tas yang dipakai Hermes yang bisa sampai Rp 400 juta dan kalau dibeli di Indonesia kena Ppn, mereka ngakali. Mereka beli baru di sana, tapi mereka pakai, sampai di sini digabungkan dengan semua bungkusnya lalu dijual lagi," kata Erwin saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/9).


Menurut Erwin, modus seperti itu banyak dilakukan oleh pengusaha online shop asal Indonesia.

Mereka memanfaatkan salah satu poin dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010 tentang batasan harga barang yang dikenakan bea masuk, yang tertera keterangan barang dibebaskan dari bea masuk selama itu menjadi kebutuhan pribadi yang bersangkutan. Peraturan itu sudah diberlakukan sejak tahun 2010 silam.

Poin aturan tersebut yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku usaha online shop. Mereka membeli barang di luar negeri, lalu disarukan seakan-akan barang itu untuk pribadi. (Andri Donnal Putera)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: Ini Modus Pengusaha Online Shop Hindari Pajak yang Tercium Bea Cukai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie