KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu tujuan utama dari PP ini adalah untuk mengurangi konsumsi garam, gula, dan lemak jenuh (GGL) yang berlebihan di masyarakat. Namun, kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada industri makanan dan minuman (mamin) dalam negeri, terutama terkait potensi penerapan cukai pada produk makanan dan minuman kemasan. Eliza Mardian, seorang peneliti dari Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, menyatakan bahwa pemerintah harus konsisten dalam menerapkan kebijakan ini jika tujuannya adalah untuk mendorong pola hidup sehat. Eliza menyarankan agar pemerintah menerapkan sistem klasifikasi pada produk makanan dan minuman kemasan, mirip dengan sistem Nutri-Grade yang diterapkan di Singapura. Sistem ini mengklasifikasikan produk berdasarkan kadar gula dan lemak jenuh, sehingga konsumen dapat lebih mudah memahami kandungan yang ada dalam produk yang mereka konsumsi. "Seperti yang dilakukan Singapura, negara ini memiliki klasifikasi makanan berdasarkan tingkat gula yang disebut Nutri-Grade. Sistem ini digunakan untuk mengetahui kadar gula dan lemak jenuh pada produk minuman dengan adanya klasifikasi ini setidaknya masyarakat menjadi paham makanan mereka masuk klasifikasi yang mana," jelas Eliza kepada Kontan, Selasa (06/08). Di Singapura, klasifikasi kadar gula pada minuman diberi kode warna sebagai berikut:
- Hijau Tua: Minuman dengan 0% gula
- Hijau Muda: Minuman dengan maksimal 4% gula
- Kuning: Minuman dengan maksimal 8% gula
- Merah: Minuman dengan maksimal 12% gula
- Kuning cerah: Minuman dengan kurang dari 0,5 gram gula
- Kuning tua: Minuman dengan 0,5 gram hingga 6 gram gula
- Orange: Minuman dengan 6 gram hingga 12 gram gula
- Merah kecoklatan: Minuman dengan lebih dari 12 gram gula