KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang infeksi terbaru virus corona yang terjadi sejak Juli kemarin menjadi alasan pemerintah memperluas sasaran vaksinasi. Setelah menyertakan kelompok anak remaja berusia 12-17 tahun sejak awal Juli, pemerintah, kembali memperluas sasaran penerima vaksin Covid-19 pada awal Agustus ini dengan memasukkan kategori ibu hamil. Hal itu tertuang Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/ 2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Surat bertanggal 2 Agustus 2021 itu, diteken oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Rein Rondonuwu. Di awal surat tersebut, pemerintah menyatakan terjadi peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam kondisi berat. Wanita hamil, terutama mereka dengan kondisi medis tertentu, memiliki peningkatan risiko menjadi berat, apabila terinfeksi Covid-19.
Seperti ini skrining untuk ibu hamil sebelum disuntik vaksin Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang infeksi terbaru virus corona yang terjadi sejak Juli kemarin menjadi alasan pemerintah memperluas sasaran vaksinasi. Setelah menyertakan kelompok anak remaja berusia 12-17 tahun sejak awal Juli, pemerintah, kembali memperluas sasaran penerima vaksin Covid-19 pada awal Agustus ini dengan memasukkan kategori ibu hamil. Hal itu tertuang Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/ 2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Surat bertanggal 2 Agustus 2021 itu, diteken oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Rein Rondonuwu. Di awal surat tersebut, pemerintah menyatakan terjadi peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam kondisi berat. Wanita hamil, terutama mereka dengan kondisi medis tertentu, memiliki peningkatan risiko menjadi berat, apabila terinfeksi Covid-19.