KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa penagihan utang oleh Molucca S.a.r.l terhadap PT Pelita Cengkareng berimbas panjang. Kini tagihan Molucca dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Royal Standar Grup juga ikut ditolak. Kuasa hukum Royal Standard Jimmy Simanjuntak dari kantor hukum Jimmy Simanjuntak & Partners menjelaskan alasan penolakan Royal Standard atas utang Molucca tak berhak melakukan penagihan sebab tak memiliki legal standing. "Utang Molucca itu kan dari peralihan utang (loan cessie) Bank Permata, tapi sebelumnya Permata juga sudah novasi (pembaruan utang) pernah novasi ini ke pihak lain (Lux Master), tapi mengapa kemudian cessie ke Molucca dialihkan oleh Permata?," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (21/5).
Kasus penolakan ini mirip dengan yang terjadi dalam permohonan PKPU oleh Molucca kepada PT Pelita Cengkareng Paper. Pelita juga menolak utang dari Molucca lantaran peralihan utang dari Bank Permata kepada Molluca bermasalah, lantaran sebelumnya Molucca telah mengalihkannya kepada Lux Master. Asal tahu, dua kali permohonan PKPU oleh Molucca terhadap Pelita Cengkareng ditolak Majleis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada permohonan pertama, ditolak lantaran Molucca tak berhasil membawa kreditur lain, sementara permohonan kedua ditolak karena utang dianggap tak sederhana, sesuai dengan UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Jimmy pun mengakui memang alasan-alasan tersebut yang jadi sumber penolakan Royal Standard. "Benar seperti yang kasus Pelita, peralihan utang juga dari Permata, dialihkan ke Molucca. Seperti Hotman Paris (kuasa hukum Pelita Cengkareng) bilang seharusnya diberitahu novasinya berapa? bayar pajaknya berapa? harus fair," lanjutnya. Meski demikian, Jimmy akan menunggu sikap dari pengurus PKPU Royal Standard. Sebab sesuai pasal 279 UU 37/2004 pengurus PKPU yang akan menentukan apakah tagihan kreditur akan tetap masuk atau tidak. Keputusan pengurus PKPU sendiri baru akan diberitahukan dalam rapat kreditur pada Rabu (23/5) mendatang. Pun, ia tak menolak jika pihak lain, misalnya penerima novasi yaitu Lux Master yang mendaftarkan tagihannya. Namun ia tetap menolak tagihan dari Molucca. "Penerima novasi bisa saja mengajukan ulang dengan alasan yang berbeda silakan saja," sambungnya. Jika akhirnya utang Molucca ditolak, maka tagihan dalam proses PKPU Royal Standard akan berkurang drastis. Sebab Molucca adalah pemilik tagihan terbesar.
Tercatat Molucca memiliki tagihan senilai Rp Rp 906,8 miliar. Dengan rincian Rp 721,4 berupa tagihan dengan jaminan (separatis), dan Rp 185,4 merupakan tagihan tanpa jaminan (konkuren). Sementara secara total, dalam proses PKPU ini Royal Standard memiliki tagihan senilai Rp 1,25 triliun yang berasal dari 23 kreditur. Dengan rincian Rp 924,6 miliar merupakan tagihan separatis, dan Rp 333,6 miliar merupakan tagihan konkuren. Sementara selain Molucca, pemilik tagihan separatis lainnya adalah Bank Mandiri senilai Rp 113,5 miliar, Bank OCBC senilai Rp 85 miliar, Bank Danamon senilai Rp 4,1 triliun, dan Bank BCA senilai Rp 600 juta. Bank Mandiri sendiri juga memiliki tagihan konkuren senilai Rp 46,1 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto