Seperti Saat Loloskan Gibran, KPU Diminta Sesuaikan Aturan Pilkada dengan Putusan MK



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyesuaikan aturan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pasca terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Putusan tersebut mengubah ambang parlemen (parliamentary threshold) di Pilkada DKI Jakarta menjadi 7,5 persen. 

“KPU harus melakukan penyesuaian,” kata Hasto saat ditemui awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). 


Baca Juga: PDI Perjuangan Siap Sambut Partai yang Keluar dari KIM Plus di Pilkada Jakarta

Hasto mengatakan, KPU harus bersikap tegas menindaklanjuti putusan MK, sebagaimana ketika mereka mengubah Peraturan KPU (PKPU) menyangkut syarat batas usia calon presiden dan wakil Presiden. 

PKPU itu diubah setelah MK menerbitkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. 

Perubahan PKPU itu bahkan dilakukan dengan pelanggaran etik karena tidak berkonsultasi dengan DPR RI terlebih dahulu. 

“Dulu saja ada perubahan (pasca putusan) MK (Nomor) 90, langsung diubah dan itu pelanggaran etika berat. Apalagi ini, masih ada waktu,” ujar Hasto. 

Pada kesempatan tersebut, Hasto mengatakan, keputusan MK itu menjadi angin segar. 

Baca Juga: MK Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun Sejak Penetapan Calon

Putusan MK membuat PDI-P bisa mengusung calon kepala daerah, meski tidak berkoalisi dengan partai lain. 

Di sisi lain, terbuka peluang bagi mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk maju di Pilkada, jika mendapat sokongan dari PDI-P. 

“Kami tersenyum karena keputusan MK tersebut ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di daerah Khusus Ibukota membuat calon tunggal, itu nanti tidak dimungkinkan lagi,” tutur Hasto. 

Sebelumnya, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Dengan putusan itu, ambang batas parlemen di Pilkada Jakarta hanya 7,5 persen dari hasil Pemilu 2024. 

Sebelum putusan itu terbit, sosok Anies Baswedan tidak bisa mencalonkan diri menjadi gubernur karena ditinggalkan partai pendukungnya seperti PKS, Nasdem, dan PKB. Mereka memilih mengusung Ridwan Kamil-Suswono. 

Baca Juga: KPK: Ada 6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

Di sisi lain, PDI-P tidak bisa mengikuti Pilkada DKI Jakarta sendirian karena kursinya di DPRD kurang dari ambang batas. 

Namun, setelah adanya putusan ini PDI-P bisa mengajukan calon sendiri dalam Pilkada DKI Jakarta. Salah satunya dengan mengusung Anies Baswedan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PDI-P Minta KPU Sesuaikan Aturan Pilkada dengan Putusan MK Seperti Saat Loloskan Gibran", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/20/16204141/pdi-p-minta-kpu-sesuaikan-aturan-pilkada-dengan-putusan-mk-seperti-saat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli