KONTAN.CO.ID - Pemerintah Singapura memperkirakan sekitar sepertiga ekspornya ke Amerika Serikat (AS), senilai S$ 9,5 miliar atau sekitar US$ 7,4 miliar, akan terdampak tarif baru sebesar 12,5% yang diberlakukan pemerintah AS mulai 24 Juli 2026. Mengutip
Reuters, Menteri Perdagangan Singapura Gan Kim Yong mengatakan tarif tersebut diterapkan berdasarkan Section 301 Trade Act 1974 dan akan memengaruhi sekitar sepertiga ekspor Singapura ke AS, termasuk produk instrumen optik serta produk kimia.
Baca Juga: Bursa Australia Cetak Rekor Tertinggi Kamis (6/8), Reli Saham Tambang Topang ASX 200 Namun, sejumlah komoditas utama tetap dikecualikan dari kebijakan tarif tersebut. Produk yang tidak dikenakan tarif meliputi energi dan produk energi, sebagian produk elektronik dan kedirgantaraan, serta semikonduktor dan produk farmasi. Gan menjelaskan, pemerintah AS menyatakan tarif dikenakan karena Singapura belum memiliki undang-undang yang melarang impor barang hasil kerja paksa (
forced labour). Selain itu, Singapura juga belum memiliki Agreement of Reciprocal Trade dengan AS yang memuat komitmen untuk menerapkan aturan tersebut. Meski demikian, Gan menegaskan tidak ada satu pun dari sekitar 60 negara mitra dagang AS yang memperoleh pembebasan penuh dari kebijakan tarif tersebut, termasuk Uni Eropa dan China, meskipun sebagian di antaranya telah memiliki aturan pelarangan impor barang hasil kerja paksa. "Yang penting, tidak satu pun dari sekitar 60 negara tersebut memperoleh pengecualian penuh dari tarif ini," ujar Gan di hadapan parlemen.
Baca Juga: Bursa Asia Lesu Kamis (6/8), Saham Teknologi Koreksi dan Pasar Pantau Selat Hormuz Pemerintah Singapura juga kembali menegaskan tidak terdapat bukti bahwa negara tersebut terlibat dalam perdagangan barang yang diproduksi melalui kerja paksa. Gan mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan secara cermat berbagai konsekuensi apabila harus menjalin perjanjian perdagangan timbal balik dengan AS. Menurutnya, kesepakatan semacam itu kemungkinan tidak hanya mencakup larangan impor barang hasil kerja paksa, tetapi juga komitmen lain seperti pengendalian ekspor atau pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga.
Sebagai salah satu pusat perdagangan global, Singapura memiliki nilai perdagangan barang dan jasa sekitar S$ 2,5 triliun setiap tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar S$ 1,4 triliun berasal dari perdagangan barang.
Baca Juga: Bursa Korea Selatan Anjlok 3% Kamis (6/8), Saham Samsung dan SK Hynix Beban Utama Gan menilai, penerapan larangan impor terhadap barang tertentu dapat membawa implikasi yang signifikan bagi aktivitas perdagangan Singapura. Sementara itu, berdasarkan data United States Trade Representative (USTR), Amerika Serikat mencatat surplus perdagangan dengan Singapura sebesar US$ 3,6 miliar pada 2025.