JAKARTA. Harga minyak dunia yang masih seret adalah tantangan berkepanjangan bagi pelaku usaha sektor pertambangan. Tak terkecuali, bagi perusahaan jasa minyak dan (migas) seperti PT Apexindo Pratama Duta Tbk. Mengaku sepi kontrak, mereka meminta pemerintah serius menjalankan azas cabotage. Azas cabotage adalah aturan yang mewajibkan komoditas domestik diangkut oleh kapal berbendera Indonesia. Titah tersebut ini tertuang dalam Undang-Undang 17/2008 tentang Pelayaran. Penerapan azas cabotage tersebut bisa memberikan efek domino positif bagi bisnis Apexindo. "Kami berharap dalam setiap tender, pemerintah mendahulukan perusahaan Indonesia, jika ada sisa tender yang sekiranya perusahaan lokal tidak mampu, baru tender dilempar ke perusahaan asing," harap General Manager Marketing PT Apexindo Pratama Duta Tbk Irawan Sigit, Senin (16/5).
Sepi kontrak, APEX minta penerapan azas cabotage
JAKARTA. Harga minyak dunia yang masih seret adalah tantangan berkepanjangan bagi pelaku usaha sektor pertambangan. Tak terkecuali, bagi perusahaan jasa minyak dan (migas) seperti PT Apexindo Pratama Duta Tbk. Mengaku sepi kontrak, mereka meminta pemerintah serius menjalankan azas cabotage. Azas cabotage adalah aturan yang mewajibkan komoditas domestik diangkut oleh kapal berbendera Indonesia. Titah tersebut ini tertuang dalam Undang-Undang 17/2008 tentang Pelayaran. Penerapan azas cabotage tersebut bisa memberikan efek domino positif bagi bisnis Apexindo. "Kami berharap dalam setiap tender, pemerintah mendahulukan perusahaan Indonesia, jika ada sisa tender yang sekiranya perusahaan lokal tidak mampu, baru tender dilempar ke perusahaan asing," harap General Manager Marketing PT Apexindo Pratama Duta Tbk Irawan Sigit, Senin (16/5).