Sepi peminat, pemerintah sederhanakan aturan tax allowance dan tax holiday



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak direvisi pada 2015 lalu, insentif pajak, baik tax allowance dan tax holiday kian sepi peminat. Rencana revisi kembali beleid tersebut pun kembali bergulir.

Rencana revisi beleid itu mulai bergulir pada April 2017, karena beleid-beleid itu memang perlu dievaluasi setiap dua tahun. Kali ini, pemerintah ingin revisi aturannya agar lebih sederhana.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan, sepinya peminat insentif tersebut bukan karena masyarakat yang malas mengajukan. "Melainkan karena pemberiannya kan tidak sederhana," ujar Airlangga usai di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (31/1).


Oleh karena itu, pemerintah berniat menyederhanakan proses pemberian insentifnya.

Lanjut Airlangga, banyak perusahaan besar yang berinvestasi dalam jumlah yang besar. Sayangnya, ada beberapa persyaratan tax allowance dan tax holiday yang dinilainya tidak memberikan kepastian terhadap investor. "Ada beberapa persyaratan yang dianggap tidak membeikan kepastian, apakah perusahan akan menerima tax holiday atau tax allowance," imbuhnya.

Airlangga masih enggan menyebut bentuk penyerderhanaan beleid tersebut. Ia mengatakan, revisi tax allowance dan tax holiday sampai saat ini tengah dibahas di tingkat menteri.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan menyebut, ada sembilan perusahaan yang menerima fasilitas tax allowance sepanjang 2017. Sebaliknya, tak ada perusahaan yang menerima fasilitas tax holiday pada tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini