KONTAN.CO.ID - DEPOK. Kisruh pengembalian Sidik Mulyono, yang menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Depok ke tempat kerja asal di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), mulai mencuat ke publik. Pengembalian tersebut merujuk Keputusan Walikota Depok Nomor: 800/3371/BKPSDM. Berdasarkan dokumen surat keputusan yang diterima KONTAN, Sidik yang bertugas dan berstatus titipan tersebut terhitung 22 Mei 2020 tidak lagi sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama Kepala Diskominfo Kota Depok. Menurut Walikota Depok Mohammad Idris, Sidik yang saat ini berstatus titipan dikembalikan ke unit kerja asalnya di BPPT. "Kami mengembalikan pegawai BPPT, Sidik Mulyono setelah selesai masa dipekerjakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020," kata Idris dalam suratnya yang disampaikan kepada Kepala BPPT di Jakarta tanggal 25 Februari 2020. Dalam penjelasannya, Idris menyebutkan, pemulangan Sidik ke unit asalnya di BPPT berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 35/2018 tentang penugasan ASN di instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 5/ 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi bahwa sudah tidak ada lagi status pegawai dipekerjakan. "Berlandaskan aturan itulah, maka kami mengembalikan pegawai BPPT Sidik Mulyono," sebut Idris.
Sepihak dikembalikan ke BPPT, kadis kominfo adukan walikota Depok ke Komisi ASN
KONTAN.CO.ID - DEPOK. Kisruh pengembalian Sidik Mulyono, yang menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Depok ke tempat kerja asal di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), mulai mencuat ke publik. Pengembalian tersebut merujuk Keputusan Walikota Depok Nomor: 800/3371/BKPSDM. Berdasarkan dokumen surat keputusan yang diterima KONTAN, Sidik yang bertugas dan berstatus titipan tersebut terhitung 22 Mei 2020 tidak lagi sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama Kepala Diskominfo Kota Depok. Menurut Walikota Depok Mohammad Idris, Sidik yang saat ini berstatus titipan dikembalikan ke unit kerja asalnya di BPPT. "Kami mengembalikan pegawai BPPT, Sidik Mulyono setelah selesai masa dipekerjakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020," kata Idris dalam suratnya yang disampaikan kepada Kepala BPPT di Jakarta tanggal 25 Februari 2020. Dalam penjelasannya, Idris menyebutkan, pemulangan Sidik ke unit asalnya di BPPT berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 35/2018 tentang penugasan ASN di instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 5/ 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi bahwa sudah tidak ada lagi status pegawai dipekerjakan. "Berlandaskan aturan itulah, maka kami mengembalikan pegawai BPPT Sidik Mulyono," sebut Idris.