KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk warga di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Serang dan daerah lain di Provinsi Banten. Bulan September 2022 ini ada pemutihan pajak kendaraan bermotor baik mobil dan motor untuk warga Banten. Saat ini, sejumlah pemerintah daerah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk mobil dan sepeda motor. Berdasarkan Pergub Banten No. 24 Tahun 2022, Bapenda Banten kembai menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, mobil dan sepeda motor yang berlaku hingga akhir tahun 2022. Pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor, mobil dan sepeda motor tersebut, Bapenda Banten memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan.
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
- Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya
- Pengurungan pajak pokok senilai 20% (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten)
- Lokasi dan Waktu Penyelenggaraan Program Pemutihan Banten
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli (untuk jaga – jaga, dan khusus pembayaran 5 tahunan)
- Syarat dokumen balik nama (BBN2) pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor, mobil dan sepeda motor Banten
- KTP pemilik kendaraan baru asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti pembelian jual beli kendaraan bermotor asli dan fotokopi
- Bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Catatan : Silahkan Anda membawa bolpoin sendiri, agar proses lebih cepat.
- SWDKLLJ Motor Rp. 35.000
- Penerbitan TNKB Rp. 60.000
- Penerbitan STNK Rp. 100.000
- Penerbitan BPKB Rp. 225.000
- Denda Pajak Tergantung jumlah waktu keterlambatan
- SWDKLLJ Mobil Rp. 143.000
- Penerbitan TNKB Rp. 100.000
- Penerbitan STNK Rp. 200.000
- Penerbitan BPKB Rp. 375.000
- Denda Pajak Tergantung jumlah waktu keterlambatan
- Silahkan Anda menuju Kantor Samsat atau layanan samsat dengan membawa dokumen persyaratan pembayaran pajak.
- Berikan dokumen persyaratan tersebut ke petugas pendaftaran. Tunggu hingga nama atau nomor antrian Anda dipanggil.
- Kemudian, lakukan pembayaran pajak.
- Ambil STNK baru Anda.
- Untuk proses pembayaran pajak tahunan hanya membutuhkan waktu sebentar. Sedangkan, untuk pembayaran pajak 5 tahunan, Anda membutuhkan proses yang lebih panjang, dan harus membawa kendaraan bermotor untuk cek fisik.
- Silahkan Anda menuju ke Kantor Samsat, dimana kendaraan Anda telah terdaftar dengan membawa dokumen persyaratan, dan kendaraan bermotor
- Antrikan kendaraan bermotor Anda di area cek fisik kendaraan
- Kemudian, silahkan Anda meminta formulir pendaftaran cek fisik ke petugas cek fisik, dan simpan formulir tersebut
- Tunggu hingga kendaraan Anda selesai dilakukan cek fisik
- Setelah itu, berikan formulir pendaftaran cek fisik tersebut ke loket cek fisik
- Silahkan Anda menuju ke loket balik nama kendaraan bermotor
- Setelah itu, lakukan proses pendaftaran balik nama, dan tunggu nomor antrian Anda dipanggil
- Selanjutnya, silahkan lakukan pembayaran di loket pembayaran, dan simpan bukti pembayarannya
- Setelah proses pembayaran selesai, silahkan ambil STNK dan TNKB baru Anda, Sedangkan, untuk proses balik nama BPKB, silahkan Anda menuju ke Kantor Polda
- Silahkan bawa dokumen persyaratan untuk proses balik nama di Kantor Polda : STNK baru, KTP pemilik baru, hasil cek fisik, kwitansi pembelian, dan BPKB Asli (semua berkas difotokopi).
- Kemudian, berikan berkas persyaratan Anda, dan kembali lagi beberapa hari sesuai tanggal yang ditetapkan untuk pengambilan BPKB baru.