KONTAN.CO.ID - Pasca terbongkarnya sindikat Saracen, pemerintah berencana segera membentuk tim Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menjelaskan, saat ini antar kementerian dan lembaga pemerintah tengah saling berkoordinasi soal susunan organisasi BSSN. "Kami targetkan, paling lama 23 September 2017 mendatang, susunan organisasinya sudah terbentuk. Selanjutnya, kita akan rekrut Sumber Daya Manusia (SDM) untuk anggotanya," terang Rudiantara usai rapat dengan Komisi I di komplek Parlemen, Senin (28/8). Rudiantara menyebut tim BSSN rencananya bakal aktif berjalan, paling lama pada Mei 2018 mendatang. Sedikitnya ada lima pihak dari kementerian maupun lembaga yang dilibatkan dalam pembentukan BSSN tersebut. Kelima kementerian dan lembaga yang terkait, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Kalau tim ini mau cepat berjalan, saya harua koordinasi lebih lanjut dengan Menkopolhukam untuk mekanisme organisasinya dan Kementerian PANRB untuk menyediakan SDMnya," kata Rudiantara. Struktur BSSN yang baru, mulai dari Kepala hingga pegawai-pegawainya, akan diserahkan ke Kementerian PANRB, dan Kemenkeu. Sedangkan untuk mengisi jabatan-jabatan di BSSN, Rudiantara menyebut pemerintah tidak akan merekrut pegawai baru. SDM di BSSN akan diisi oleh orang-orang yang dialihkan dari Lemsaneg dan Kominfo. Rudiantara menyebut, setelah terbentuknya struktur organisasi BSSN, butuh waktu sekitar empat bulan sampai maksimal satu tahun untuk masa transisi. Masa transisi dibutuhkan sebelum akhirnya sebuah lembaga baru dapat maksimal beroperasi. Tim transisi BSSN tersebut digawangi oleh Menkominfo, Menteri Pertahanan (Menhan), MenPAN RB, serta Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Sebelumnya, pada Juni 2017, pemerintah telah mengeluarkan payung hukum BSSN yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2017. BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengkonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. Dalam praktiknya, BSSN akan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menkopolhukam. Nantinya akan dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh Sekretariat Umum serta empat deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian. Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan atas usul Menkopolhukam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan Sekretaris Umum dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara, Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melebur ke dalam BSSN. Peralatan, pembiayaan, arsip dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) dan Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN. Untuk pelaksanaan tugas di bidang persandian saat ini masih tetap dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara hingga selesainya penataan organisasi BSSN. Begitu pula dengan tugas bidang keamanan di Direktorat Keamanan Informasi Kominfo. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
September, BSSN sudah punya susunan organisasi
KONTAN.CO.ID - Pasca terbongkarnya sindikat Saracen, pemerintah berencana segera membentuk tim Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menjelaskan, saat ini antar kementerian dan lembaga pemerintah tengah saling berkoordinasi soal susunan organisasi BSSN. "Kami targetkan, paling lama 23 September 2017 mendatang, susunan organisasinya sudah terbentuk. Selanjutnya, kita akan rekrut Sumber Daya Manusia (SDM) untuk anggotanya," terang Rudiantara usai rapat dengan Komisi I di komplek Parlemen, Senin (28/8). Rudiantara menyebut tim BSSN rencananya bakal aktif berjalan, paling lama pada Mei 2018 mendatang. Sedikitnya ada lima pihak dari kementerian maupun lembaga yang dilibatkan dalam pembentukan BSSN tersebut. Kelima kementerian dan lembaga yang terkait, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Kalau tim ini mau cepat berjalan, saya harua koordinasi lebih lanjut dengan Menkopolhukam untuk mekanisme organisasinya dan Kementerian PANRB untuk menyediakan SDMnya," kata Rudiantara. Struktur BSSN yang baru, mulai dari Kepala hingga pegawai-pegawainya, akan diserahkan ke Kementerian PANRB, dan Kemenkeu. Sedangkan untuk mengisi jabatan-jabatan di BSSN, Rudiantara menyebut pemerintah tidak akan merekrut pegawai baru. SDM di BSSN akan diisi oleh orang-orang yang dialihkan dari Lemsaneg dan Kominfo. Rudiantara menyebut, setelah terbentuknya struktur organisasi BSSN, butuh waktu sekitar empat bulan sampai maksimal satu tahun untuk masa transisi. Masa transisi dibutuhkan sebelum akhirnya sebuah lembaga baru dapat maksimal beroperasi. Tim transisi BSSN tersebut digawangi oleh Menkominfo, Menteri Pertahanan (Menhan), MenPAN RB, serta Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Sebelumnya, pada Juni 2017, pemerintah telah mengeluarkan payung hukum BSSN yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2017. BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengkonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. Dalam praktiknya, BSSN akan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menkopolhukam. Nantinya akan dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh Sekretariat Umum serta empat deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian. Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan atas usul Menkopolhukam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan Sekretaris Umum dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara, Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melebur ke dalam BSSN. Peralatan, pembiayaan, arsip dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) dan Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN. Untuk pelaksanaan tugas di bidang persandian saat ini masih tetap dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara hingga selesainya penataan organisasi BSSN. Begitu pula dengan tugas bidang keamanan di Direktorat Keamanan Informasi Kominfo. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News