KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan daerah naik lagi. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, hingga akhir September 2017, posisi dana Pemda yang mengendap tersebut mencapai Rp 226,6 triliun. Jumlah itu naik 9,6% dibanding periode yang sama pada tahun 2016 sebesar Rp 206,75 triliun. Jumlah itu juga naik 7,3% dibanding akhir Agustus 2017 yang sebesar Rp 211,3 triliun. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boeduarso Teguh Widodo mengatakan, dilihat berdasarkan tingkat pemerintahannya, kenaikan tertinggi dana yang mengendap tersebut secara tahunan atau year on year (yoy), terjadi pada dana mengendap pemerintah provinsi. Disusul oleh kenaikan dana mengendap pemerintah kabupaten dan kota.
September, endapan dana Pemda naik jadi Rp 226 T
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan daerah naik lagi. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, hingga akhir September 2017, posisi dana Pemda yang mengendap tersebut mencapai Rp 226,6 triliun. Jumlah itu naik 9,6% dibanding periode yang sama pada tahun 2016 sebesar Rp 206,75 triliun. Jumlah itu juga naik 7,3% dibanding akhir Agustus 2017 yang sebesar Rp 211,3 triliun. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boeduarso Teguh Widodo mengatakan, dilihat berdasarkan tingkat pemerintahannya, kenaikan tertinggi dana yang mengendap tersebut secara tahunan atau year on year (yoy), terjadi pada dana mengendap pemerintah provinsi. Disusul oleh kenaikan dana mengendap pemerintah kabupaten dan kota.