JAKARTA. Kementerian Perindustrian memberlakukan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) kaca untuk bangunan – blok kaca, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015. Beleid ini mulai berlaku efektif tiga bulan setelah diundangkan pada 9 Juni 2015 lalu, yang berarti mulai berlaku awal September. Menteri Perindustrian Saleh Husin melalui keterangan tertulis, Selasa (21/7), menuturkan, peraturan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan mutu hasil industri blok kaca, melindungi konsumen, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil. “SNI wajib ini berlaku bagi kaca untuk bangunan – blok kaca hasil produksi dalam negeri dan impor yang beredar di daerah pabean Indonesia,” kata Saleh.
September, kaca bangunan wajib penuhi SNI
JAKARTA. Kementerian Perindustrian memberlakukan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) kaca untuk bangunan – blok kaca, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015. Beleid ini mulai berlaku efektif tiga bulan setelah diundangkan pada 9 Juni 2015 lalu, yang berarti mulai berlaku awal September. Menteri Perindustrian Saleh Husin melalui keterangan tertulis, Selasa (21/7), menuturkan, peraturan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan mutu hasil industri blok kaca, melindungi konsumen, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil. “SNI wajib ini berlaku bagi kaca untuk bangunan – blok kaca hasil produksi dalam negeri dan impor yang beredar di daerah pabean Indonesia,” kata Saleh.