September, kaca bangunan wajib penuhi SNI



JAKARTA. Kementerian Perindustrian memberlakukan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) kaca untuk bangunan – blok kaca, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015. Beleid ini mulai berlaku efektif tiga bulan setelah diundangkan pada 9 Juni 2015 lalu, yang berarti mulai berlaku awal September. 

Menteri Perindustrian Saleh Husin melalui keterangan tertulis, Selasa (21/7), menuturkan, peraturan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan mutu hasil industri blok kaca, melindungi konsumen, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil. 

“SNI wajib ini berlaku bagi kaca untuk bangunan – blok kaca hasil produksi dalam negeri dan impor yang beredar di daerah pabean Indonesia,” kata Saleh. 


Jenis kaca produksi impor yang dikenai aturan ini adalah produk dengan nomor pos tarif atau HS Code (harmonized system code) 7016.10.00.00 dan 7016.90.00.00. Produk dengan kode HS 7016.10.00.00 merupakan kubus kaca dan barang kecil lainnya, dengan alas maupun tidak, untuk mosaik atau keperluan dekorasi semacam itu, tidak termasuk barang kaca kecil lainnya dengan ukuran P, L, dan diameter kurang dari 70 mm. 

Semengata itu produk dengan kode HS 7016.90.00.00 merupakan lain-lain, tidak termasuk kaca lapis timbal dan sejenisnya, kaca multiseluler atau kaca busa dalam bentuk blok, panel, plat, selongsong atau bentuk semacam itu. 

“Perusahaan yang memproduksi dan mengimpor kaca untuk bangunan – blok kaca, wajib menerapkan SNI dengan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) – SNI serta membubuhkan tanda SNI dan kode produksi di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang,” sambung Saleh. 

Kode produksi yang menunjukkan tanggal, bulan, dan tahun produksi merupakan salah satu obyek pengawasan kesesuaian kualitas produk atas pelaksanaan SNI ISO 21690:2013 secara wajib. 

Sementara itu, bagi kaca untuk bangunan – blok kaca hasil produksi dalam negeri yang telah beredar di Indonesia dan tidak memenuhi ketentuan SNI, wajib ditarik dari peredaran oleh pelaku usaha. Sedangkan, kaca untuk bangunan – blok kaca asal impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI namun telah berada di daerah pabean Indonesia, wajib diekspor kembali oleh pelaku usaha. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia