JAKARTA. Lesunya penyaluran kredit kendaraan bermotor mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperluas cakupan bisnis multifinance. OJK memperbolehkan multifinance untuk bisa memberikan pembiayaan secara tunai atau refinancing kepada nasabahnya. Firdaus Djaelani, Dewan Komisioner OJK sekaligus Ketua Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menjelaskan, mulai 1 September mendatang multifinance diperbolehkan untuk memberikan fasilitas refinancing kepada nasabah eksisting. Akan ada surat edaran (SE) yang melegalkan bisnis refinancing multifinance. Hanya saja, OJK menggaris bawahi jika multifinance ingin melakukan refinancing membatasi jumlah kredit yang diberikan kepada nasabahnya. "Kami batasi per nasabah mendapatkan kredit maksimal Rp 200 juta sesuai dengan harga kendaraan mobil yang digadaikan," papar Firdaus pada Jumat (28/8) lalu.
September, Multifinance boleh bisnis refinancing
JAKARTA. Lesunya penyaluran kredit kendaraan bermotor mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperluas cakupan bisnis multifinance. OJK memperbolehkan multifinance untuk bisa memberikan pembiayaan secara tunai atau refinancing kepada nasabahnya. Firdaus Djaelani, Dewan Komisioner OJK sekaligus Ketua Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menjelaskan, mulai 1 September mendatang multifinance diperbolehkan untuk memberikan fasilitas refinancing kepada nasabah eksisting. Akan ada surat edaran (SE) yang melegalkan bisnis refinancing multifinance. Hanya saja, OJK menggaris bawahi jika multifinance ingin melakukan refinancing membatasi jumlah kredit yang diberikan kepada nasabahnya. "Kami batasi per nasabah mendapatkan kredit maksimal Rp 200 juta sesuai dengan harga kendaraan mobil yang digadaikan," papar Firdaus pada Jumat (28/8) lalu.