JAKARTA. Usai menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan guna dipertukarkan dengan 100 negara lainnya, pemerintah punya pekerjaan rumah yang menunggu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) akan melakukan penilaian atau assessment terhadap sistem teknologi informasi di Ditjen Pajak terkait data keuangan yang kelak saling dipertukarkan. “Tim global forum akan bikin assessment apa yang perlu diperbaiki dari sistem IT di Ditjen Pajak,” kata Sri Mulyani di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Rabu (21/6).
September, OECD akan menilai IT Ditjen Pajak
JAKARTA. Usai menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan guna dipertukarkan dengan 100 negara lainnya, pemerintah punya pekerjaan rumah yang menunggu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) akan melakukan penilaian atau assessment terhadap sistem teknologi informasi di Ditjen Pajak terkait data keuangan yang kelak saling dipertukarkan. “Tim global forum akan bikin assessment apa yang perlu diperbaiki dari sistem IT di Ditjen Pajak,” kata Sri Mulyani di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Rabu (21/6).