September, OJK rilis aturan konglomerasi keuangan



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis aturan kewajiban modal secara konglomerasi keuangan pada September mendatang.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, hitung-hitungan mengenai kewajiban modal secara konglomerasi, akan berdasarkan pada kumpulan entitas yang tergabung dalam suatu konglomerasi yang kemudian digabungkan menjadi satu. Menurut Muliaman, basis perhitungan rasio kecukupan modal tetap mengacu pada kewajiban modal secara bisnis sektoral atau masing-masing entitas. Jika dalam satu konglomerasi, hitungan kewajiban modal digabung menjadi satu dan telah memenuhi ambang batas, maka dinyatakan telah memenuhi aturan kewajiban modal secara konglomerasi keuangan. Muliaman juga menjelaskan, jika ada satu entitas anak usaha yang dinyatakan tidak memenuhi kewajiban modal secara sektoral namun apabila secara konglomerasi keuangan aturan kewajiban modal telah terpenuhi, maka OJK akan menyatakan konglomerasi tersebut tidak memiliki masalah.

"Kalau secara individu kewajiban modalnya baik, maka jika digabung tentu hasilnya juga baik,” kata Muliaman akhir pekan lalu.


Misalnya, lanjut Muliaman, secara individu ada yang kurang, tetapi jika digabung secara konglomerasi hasilnya baik, maka OJK akan minta entitas induk usaha untuk menyuntik anak usaha yang membutuhkan tambahan modal. Entitas induk usaha ini harus memantau masing-masing anak usaha.

Sistem block

Dalam kesempatan yang sama, Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menuturkan, OJK masih membutuhkan waktu sedikit lagi untuk membahas kajian mengenai perhitungan kecukupan modal konglomerasi keuangan.

Nantinya, aturan kewajiban modal secara konglomerasi ini disebut sebagai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Konglomerasi alias KPPM dan bukan lagi menggunakan rasio kecukupan modal atawa capital adequacy ratio (CAR). Perhitungan konglomerasi keuangan, kata Nelson, nantinya akan mengacu pada sistem block. Di mana, setiap masing-masing entitas lembaga jasa keuangan seperti bank, perusahaan asuransi dan juga perusahaan multifinance akan mengacu pada ketentuan pemenuhan kecukupan modal secara sektoral. Kemudian, konglomerasi tersebut memperhitungkan besaran kebutuhan modal masing-masing entitas usaha dan lantas menjumlahkannya. "Kemudian hasilnya dibagi secara aturan, berapa minimal kecukupan modal yang harus dimiliki. Setelah dibagi, maka hasilnya tidak boleh kecil dari 100%. Jika hitung-hitungan kewajiban modal secara konsolidasi sudah di atas 100%, berarti kami tidak melihat adanya kebutuhan tambahan modal secara konsolidasi," kata Nelson. Lebih lanjut Nelson menambahkan, jika terdapat anak usaha yang kebutuhan modalnya berada di ambang batas namun kewajiban modal secara konglomerasi keuangan terbilang kuat, maka OJK yakin bahwa pada waktunya, entitas induk usaha akan mampu menyuntikkan modal kepada anak usaha, tanpa mengganggu keberlangsungan entitas induk usaha. "Begitu kami melihat rasio kecukupan modal entitas anak usaha sudah dalam batas minimum, maka akan kami dalami kebutuhan modalnya. Dengan begitu, entitas induk usaha harus bertanggung jawab mengenai kebutuhan modal anak usaha, tanpa mengganggu keberlangsungan induk usaha. Disitu berat tanggung jawab entitas induk usaha," ucap Nelson. catatan saja, OJK mencatat terdapat 50 kelompok lembaga keuangan yang masuk kategori konglomerasi keuangan. Total aset ke-50 kelompok konglomerasi keuangan itu mencapai Rp 5.142 triliun atau 70,2% dari total aset industri keuangan di Indonesia, sebesar Rp 7.289 triliun.

Dengan pembentukan konglomerasi keuangan, maka wasit lembaga keuangan ini dapat melakukan pengawasan secara terintegrasi antarlembaga keuangan, mulai bank, asuransi, reasuransi, efek, hingga pembiayaan (multifinance). Konglomerasi keuangan terdiri dari 229 lembaga keuangan dengan 35 entitas utama perbankan, satu lembaga pasar modal, 13 lembaga keuangan nonbank dan satu lembaga jasa keuangan khusus. Dari 50 konglomerasi keuangan itu, OJK mengklasifikasikannya ke dalam tiga jenis: 14 konglomerasi keuangan bersifat vertikal, 28 konglomerasi horizontal dan delapan konglomerasi campuran. Vertikal adalah konglomerasi keuangan yang berhubungan antara induk dan anak usaha. Horizontal ialah konglomerasi yang dikendalikan pemegang saham yang sama. Dan campuran merupakan konglomerasi yang memiliki struktur kelompok usaha yang bersifat vertikal dan horizontal. Dengan pengawasan terintegrasi ini, seluruh konglomerasi keuangan bisa bersinergi dengan tetap mempertahankan asas-asas prudential. Rencananya, OJK akan membagi konglomerasi keuangan ini berdasarkan aset. Kajian awal, ada empat kategori konglomerasi. Pertama, sebanyak 18 konglomerasi keuangan memiliki aset Rp 10 triliun. Kedua, ada 18 konglomerasi keuangan beraset Rp 10 triliun– Rp 80 triliun. Ketiga, delapan konglomerasi keuangan mempunyai aset Rp 80 triliun–Rp 200 triliun. Keempat, enam konglomerasi keuangan di atas Rp 200 triliun. Misalnya, grup Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI). Namun pengkategorian ini masih kajian awal dan belum masuk dalam aturan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan