KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tahun depan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan naik dari rata-rata saat ini sebesar 23%. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, pihaknya akan mengumumkan kenaikan tarif cukai 2021 pada akhir September atau awal Oktober 2020 mendatang. Heru bilang, kenaikan tarif cukai rokok sejalan dengan target penerimaan akhir 2021. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021, Kemenkeu mematok penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun. Jumlah tersebut naik 3,6% year on year (yoy) dibanding outlook akhir tahun ini yang mencapai Rp 172,2 triliun.
September, pemerintah akan umumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau di 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tahun depan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan naik dari rata-rata saat ini sebesar 23%. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, pihaknya akan mengumumkan kenaikan tarif cukai 2021 pada akhir September atau awal Oktober 2020 mendatang. Heru bilang, kenaikan tarif cukai rokok sejalan dengan target penerimaan akhir 2021. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021, Kemenkeu mematok penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun. Jumlah tersebut naik 3,6% year on year (yoy) dibanding outlook akhir tahun ini yang mencapai Rp 172,2 triliun.