September, RUU Pemilu meluncur ke DPR



JAKARTA. Pemerintah akan menyerahkan draf usulan perubahan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (RUU Pemilu) kepada DPR September mendatang.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, masih ada poin usulan dari pemerintah atas draf revisi UU tersebut yang belum disepakati pemerintah.

Poin tersebut mengenai sistem pemilu. "Tinggal itu saja, tertutup atau terbuka, dan nanti putusannya akan diambil di rapat terbatas," katanya di Komplek Istana Negara Senin (29/8).


Sekadar informasi, dengan sistem pemilu proporsional tertutup, pemilih akan memilih partai. Mengenai calon legislatif, sudah ditentukan parpol dari kongres yang digelar internal. Sedangkan dalam pemilu terbuka, pemilih biasanya mencoblos langsung calon legislatif, seperti yang selama ini dilakukan.  

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet sementara itu mengatakan, pemerintah akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahas draf usulan revisi UU Pemilu versi pemerintah. "Secepatnya," katanya.

Pemerintah mendorong revisi UU Pemilu karena mereka melihat ada banyak masalah yang harus segera diselesaikan dalam UU tersebut. Salah satu masalah kata Tjahjo beberapa waktu lalu, persoalan mengenai keharusan bagi anggota DPR dan PNS untuk mengundurkan diri dari jabatannya saat mereka ingin maju menjadi calon kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia