JAKARTA. Pemberlakuan aturan rekening dana nasabah atau investor (RDN/RDI) sudah berjalan empat bulan, tapi masih ada sekuritas yang belum menaati ketentuan ini. Menurut Yunita Linda Sari, Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), hingga pertengahan Juni, masih ada 10 sekuritas yang membandel. Angka tersebut berkurang dibandingkan sebelumnya. Sayang, Yunita tidak mau membeberkan nama sekuritas yang bandel ataupun rata-rata nilai transaksi mereka. Ironisnya lagi, meski melanggar, mereka tidak terkena sanksi. Mereka malah mendapatkan toleransi. Sampai kapan batas toleransinya, Yunita tidak menyebutkan secara tegas. "Yang pasti, jumlahnya sudah semakin sedikit," ujar Yunita, Jumat (15/6). Sikap lembek ini jelas mengecewakan. Sebab, pada April lalu, Bapepam-LK sudah berjanji akan mengusut dan menindak sekuritas-sekuritas tersebut. Regulator akan menilai, apakah faktor kesengajaan atau memang akibat terkendala aturan RDI. Ketika itu jumlah sekuritas yang bandel sekitar 34 perusahaan.Sementara nasib dana RDI tak bertuan, draf surat edaran belum selesai. Bapepam-LK baru saja mendapatkan masukan dari anggota bursa.
Sepuluh sekuritas belum patuhi RDI
JAKARTA. Pemberlakuan aturan rekening dana nasabah atau investor (RDN/RDI) sudah berjalan empat bulan, tapi masih ada sekuritas yang belum menaati ketentuan ini. Menurut Yunita Linda Sari, Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), hingga pertengahan Juni, masih ada 10 sekuritas yang membandel. Angka tersebut berkurang dibandingkan sebelumnya. Sayang, Yunita tidak mau membeberkan nama sekuritas yang bandel ataupun rata-rata nilai transaksi mereka. Ironisnya lagi, meski melanggar, mereka tidak terkena sanksi. Mereka malah mendapatkan toleransi. Sampai kapan batas toleransinya, Yunita tidak menyebutkan secara tegas. "Yang pasti, jumlahnya sudah semakin sedikit," ujar Yunita, Jumat (15/6). Sikap lembek ini jelas mengecewakan. Sebab, pada April lalu, Bapepam-LK sudah berjanji akan mengusut dan menindak sekuritas-sekuritas tersebut. Regulator akan menilai, apakah faktor kesengajaan atau memang akibat terkendala aturan RDI. Ketika itu jumlah sekuritas yang bandel sekitar 34 perusahaan.Sementara nasib dana RDI tak bertuan, draf surat edaran belum selesai. Bapepam-LK baru saja mendapatkan masukan dari anggota bursa.