Sequis Financial dan J Trust Bank Luncurkan Asuransi Jiwa Q Life Legacy



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Sequis Financial (Sequis Financial) bersama PT Bank J Trust Indonesia (J Trust Bank) luncurkan produk asuransi Q Life Legacy.

Q Life Legacy adalah asuransi jiwa seumur hidup (whole life) hingga usia 100 tahun bagi nasabah J Trust Bank. Ini kedua kalinya kerja sama dua perusahaan ini, sebelumnya produk asuransi Q Protection diluncurkan pada tahun 2022.

President Director Sequis Financial, Edisjah mengatakan bahwa Q Life Legacy produk yang aman dan terjamin serta tidak terpengaruh pada naik turunnya kinerja pasar sebagaimana produk unitlink.


“Kami terus berinovasi untuk menghadirkan solusi produk yang memberikan rasa aman bagi nasabah dari mitra kami, yakni J Trust Bank,” ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (19/6).

Edisjah optimistis pada kerja sama Q Life Legacy dengan J Trust Bank ini dapat meningkatkan kontribusi secara keseluruhan pada channel In-Branch di atas 30% hingga akhir tahun 2023.

Baca Juga: Sequis Financial Sediakan Asuransi Jiwa Kredit untuk Nasabah Bank Ina

“Kini nasabah J Trust Bank dapat memanfaatkan produk Q Life Legacy sebagai proteksi dan aset yang bisa dipupuk untuk meraih hari esok yang lebih baik,” terangnya.

Sementara itu, Business Director J Trust Bank Widjaja Hendra optimistis produk Q Life Legacy akan diminati oleh para nasabah J Trust Bank karena perusahaan selalu menyediakan produk dan layanan finansial yang inovatif dan berkualitas tinggi berstandar Jepang.

“Nasabah kami bisa mendapatkan perlindungan atas aset mereka dari risiko-risiko hidup yang akan ditanggung oleh Sequis Financial dan tentunya tabungan mereka di  J Trust Bank akan tetap aman dan niscaya dapat terus berkembang,” imbuhnya.

Sebagai informasi, nasabah yang memiliki Q Life Legacy bisa mendapat perlindungan sejak usia 1 bulan sampai dengan 55 tahun dengan Masa Pertanggungan Asuransi (MPP) sampai usia 100 tahun.

Uang Pertanggungan (UP) minimal Rp300 juta dengan pilihan membayar premi selama 5 atau 10 tahun.  Bila terjadi risiko meninggal dunia maka Ahli Waris akan mendapatkan 100% UP dan bila nasabah tetap hidup hingga akhir MPP maka 100% UP menjadi milik nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari