Sequis Life bagi-bagi produk asuransi Covid-19 gratis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memerangi Covid-19, salah satu produk digital PT Asuransi Jiwa Sequis Life yakni Super You meluncurkan program SuperTogether. Program asuransi ini memberikan manfaat senilai Rp 3 juta jika terdiagnosis positif Covid-19, Juga manfaat tutup usia karena kecelakaan senilai Rp 5 juta.

Head of Digital Channel Sequis Life Evan Wijaya Tanotogono berpesan agar masyarakat yang terkena dampak pandemi segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan perlindungan gratis dari Super You. Program ini hanya berlaku selama 30 hari sejak pendaftaran berhasil dilakukan, dan hanya boleh sekali untuk setiap nama tertanggung dan berusia produktif 17-59 tahun.

Baca Juga: Gandeng Sequis, Modal Rakyat beri asuransi Covid-19 ke seluruh pengguna


“Segera daftarkan diri Anda pada program #SuperTogether karena hanya dalam proses kurang lebih 1 menit, Anda sudah mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan untuk kondisi pandemi seperti sekarang ini tentunya tanpa syarat apapun,“ ujar Evan dalam keterangan tertulis pada Senin (11/5).

Lanjut Ia, pendaftaran dilakukan dengan hanya mengunjungi situs Super You lalu mengisi e-form registrasi yang berisi nama, tanggal lahir, no kartu identitas, e-mail dan no handphone. Jika peserta sudah mengisi dengan benar dan menyetujui ketentuan, bisa melanjutkan untuk menyelesaikan pendaftaran. Setelah terdaftar menjadi nasabah, peserta akan mendapatkan konfirmasi maksimal 2x24 jam melalui e-mail yang terdaftar.

Bagi nasabah baru yang membeli produk asuransi Super You pada periode 5 Mei-5 Juni 2020 akan otomatis terdaftar pada program SuperTogether. Manfaat pada program ini bisa diklaim selama masa pertanggungan, yaitu 30 hari sejak e-sertifikat asuransi diterbitkan. E-sertifikat merupakan bukti kepesertaan bahwa peserta bisa mendapatkan perlindungan gratis SuperTogether selama 30 hari.

Khusus untuk manfaat Rp3 juta akan diberikan jika Tertanggung didiagnosis Positif Covid-19 selama masa pertanggungan asuransi dengan dibuktikan melalui hasil Swab atau PCR test dan surat keterangan medis dari rumah sakit atau laboratorium. 

Baca Juga: Corona bikin premi asuransi jiwa turun dalam dan asuransi umum naik tipis

Namun, manfaat ini berlaku selama nasabah bukanlah ODP/ PDP, tidak melakukan kontak dengan ODP/PDP, dan tidak memiliki riwayat perjalanan dalam 1 bulan terakhir ke negara yang terinfeksi tinggi virus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi