KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Rekayasa Industri (Rekind) memastikan tidak akan melanjutkan kembali pembangunan ruas pipa gas bumi transmisi Cirebon Semarang yang termuat dalam surat Nomor 357/10000 LT/X/2020 yang dikirimkan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada 2 Oktober 2020. Merujuk pada dokumen yang diterima Kontan.co.id, ada dua hal yang menjadi pertimbangan utama Rekind mengembalikan ruas pipa cisem ke BPH Migas. Pertama, toll fee sebesar US$ 0,36 per MMBTU sesuai dokumen penawaran Rekind pada 2006 silam dinilai saat ini sudah tidak memenuhi nilai keekonomian. Kedua, ketentuan kelompok usaha yang mengharuskan investasi baik investasi pengembangan maupun investasi penyertaan haruslah memenuhi analisis bisnis yang memadai (minimal bankable). "Yakni ketersediaan bahan baku, pasar kelayakan teknis, legalitas, komersial dan manajemen risiko serta memenuhi syarat minimum Internal Rate of Return (IRR)," demikian bunyi surat pada tanggal 2 Oktober2020.
Serahkan kembali ruas pipa Cisem, Rekind buka opsi pemanfaatan dokumen AMDAL dan FEED
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Rekayasa Industri (Rekind) memastikan tidak akan melanjutkan kembali pembangunan ruas pipa gas bumi transmisi Cirebon Semarang yang termuat dalam surat Nomor 357/10000 LT/X/2020 yang dikirimkan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada 2 Oktober 2020. Merujuk pada dokumen yang diterima Kontan.co.id, ada dua hal yang menjadi pertimbangan utama Rekind mengembalikan ruas pipa cisem ke BPH Migas. Pertama, toll fee sebesar US$ 0,36 per MMBTU sesuai dokumen penawaran Rekind pada 2006 silam dinilai saat ini sudah tidak memenuhi nilai keekonomian. Kedua, ketentuan kelompok usaha yang mengharuskan investasi baik investasi pengembangan maupun investasi penyertaan haruslah memenuhi analisis bisnis yang memadai (minimal bankable). "Yakni ketersediaan bahan baku, pasar kelayakan teknis, legalitas, komersial dan manajemen risiko serta memenuhi syarat minimum Internal Rate of Return (IRR)," demikian bunyi surat pada tanggal 2 Oktober2020.