KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah serangkaian pelanggaran dilakukan PT Brent Securities, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan efek ini. Keputusan tersebut dikeluarkan pada Selasa (13/2) juga mencabut izin usaha penjamin emisi efek Brent. OJK memaparkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Brent Securities. Pertama, perusahaan ini selaku kustodian telah memindahkan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) dari rekening efek nasabah Sophie Soelaiman. Pemindahan tersebut tanpa sepengetahuan dan perintah tertulis nasabah yang bersangkutan. Hal tersebut menurut OJK melangkahi pasal 45 undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal. Masalah kedua yang dibikin Brent adalah tidak mengkonfirmasi mutasi saham dari rekening nasabah Sophie dari Februari 2010 sampai Mei 2014. Brent juga tidak menyampaikan dan mengirimkan laporan rekening efek yang memuat portofolio efek nasabah setiap bulan kepada Sophie sebagai pemegang rekening efek.
Serangkaian dosa Brent Securities hingga izinnya dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah serangkaian pelanggaran dilakukan PT Brent Securities, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan efek ini. Keputusan tersebut dikeluarkan pada Selasa (13/2) juga mencabut izin usaha penjamin emisi efek Brent. OJK memaparkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Brent Securities. Pertama, perusahaan ini selaku kustodian telah memindahkan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) dari rekening efek nasabah Sophie Soelaiman. Pemindahan tersebut tanpa sepengetahuan dan perintah tertulis nasabah yang bersangkutan. Hal tersebut menurut OJK melangkahi pasal 45 undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal. Masalah kedua yang dibikin Brent adalah tidak mengkonfirmasi mutasi saham dari rekening nasabah Sophie dari Februari 2010 sampai Mei 2014. Brent juga tidak menyampaikan dan mengirimkan laporan rekening efek yang memuat portofolio efek nasabah setiap bulan kepada Sophie sebagai pemegang rekening efek.
TAG: