KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan pembentukan tim yang bersifat independen untuk menyerap masukan, tanggapan, dan usulan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan, terkait dengan substansi dan muatan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Presiden (RPerpres). Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, saat ini pemerintah tengah menyusun 40 RPP dan 4 RPerpres sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. “Pemerintah memerlukan masukan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan, agar RPP dan RPerpres turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11).
Serap aspirasi aturan turunan UU Cipta Kerja, pemerintah siapkan tim Independen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan pembentukan tim yang bersifat independen untuk menyerap masukan, tanggapan, dan usulan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan, terkait dengan substansi dan muatan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Presiden (RPerpres). Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, saat ini pemerintah tengah menyusun 40 RPP dan 4 RPerpres sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. “Pemerintah memerlukan masukan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan, agar RPP dan RPerpres turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11).