JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dibandingkan dengan perbankan nasional lain terbilang paling agresif dalam menaikan suku bunga simpanan berjangka (deposito). Tercatat BCA telah menaikan suku bunga deposito berjangka hingga 100 basis poin (bps) menyusul kenaikan suku bunga The Fed Fund Rate (FFR) 14 Desember 2016 lalu. Coorporate Secretary BCA Jan Hendra mengungkapkan, kenaikan bunga deposito dengan tenor pendek antara lain satu dan tiga bulan dengan nilai simpanan lebih dari Rp 2 miliar. Menurutnya, langkah ini diambil guna menarik dana repatriasi wajib pajak dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Sejak awal program tax amnesty berjalan, BCA telah menghimpun setidaknya Rp 37 triliun dana repatriasi yang masuk ke Indonesia. Adapun, dari jumlah tersebut, sekitar Rp 18 triliun dana repatriasi mengendap di instrumen perbankan sementara sisanya terserap ke instrumen investasi lain. "Jika suku bunga deposito tidak dinaikan pihaknya khawatir Wajib Pajak akan mencari instrumen investasi lain," ujar Jan kepada KONTAN, Rabu (28/12).
Serap dana repatriasi, BCA naikkan bunga deposito
JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dibandingkan dengan perbankan nasional lain terbilang paling agresif dalam menaikan suku bunga simpanan berjangka (deposito). Tercatat BCA telah menaikan suku bunga deposito berjangka hingga 100 basis poin (bps) menyusul kenaikan suku bunga The Fed Fund Rate (FFR) 14 Desember 2016 lalu. Coorporate Secretary BCA Jan Hendra mengungkapkan, kenaikan bunga deposito dengan tenor pendek antara lain satu dan tiga bulan dengan nilai simpanan lebih dari Rp 2 miliar. Menurutnya, langkah ini diambil guna menarik dana repatriasi wajib pajak dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Sejak awal program tax amnesty berjalan, BCA telah menghimpun setidaknya Rp 37 triliun dana repatriasi yang masuk ke Indonesia. Adapun, dari jumlah tersebut, sekitar Rp 18 triliun dana repatriasi mengendap di instrumen perbankan sementara sisanya terserap ke instrumen investasi lain. "Jika suku bunga deposito tidak dinaikan pihaknya khawatir Wajib Pajak akan mencari instrumen investasi lain," ujar Jan kepada KONTAN, Rabu (28/12).