JAKARTA. Proses transaksi pengambilalihan Bank Mutiara oleh J Trust Co. Ltd, masih menyisakan pekerjaan. Salah satunya adalah sisa saham sebesar 0,996% yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan 0,004% yang dimiliki publik. Untuk menyelesaikan seluruh sisa saham itu, J Trust berencana untuk mendirikan badan hukum Indonesia, yang 100% akan dimiliki oleh perusahaan-perusahaan afiliasi J Trust atau perusahaan pemilik modal asing (PMA) untuk mengambil alih saham yang tersisa dari LPS dan setelah terpenuhinya kondisi-kondisi tertentu. "Perusahaan PMA itu juga akan mengambil alih saham publik," tulis Hartono Karyatin S, Pjs Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (5/12). Terkait pengalihan saham publik sebesar 0,004% kepada J Trust, saat ini Bank Mutiara masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Hartono, LPS juga sedang melakukan pengajuan putusan atas pengambilalihan saham publik (pemegang saham lama) sesuai dengan pasal 42 UU No 42 tentang LPS.
Serap sisa saham Mutiara, J Trust bikin perusahaan
JAKARTA. Proses transaksi pengambilalihan Bank Mutiara oleh J Trust Co. Ltd, masih menyisakan pekerjaan. Salah satunya adalah sisa saham sebesar 0,996% yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan 0,004% yang dimiliki publik. Untuk menyelesaikan seluruh sisa saham itu, J Trust berencana untuk mendirikan badan hukum Indonesia, yang 100% akan dimiliki oleh perusahaan-perusahaan afiliasi J Trust atau perusahaan pemilik modal asing (PMA) untuk mengambil alih saham yang tersisa dari LPS dan setelah terpenuhinya kondisi-kondisi tertentu. "Perusahaan PMA itu juga akan mengambil alih saham publik," tulis Hartono Karyatin S, Pjs Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (5/12). Terkait pengalihan saham publik sebesar 0,004% kepada J Trust, saat ini Bank Mutiara masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Hartono, LPS juga sedang melakukan pengajuan putusan atas pengambilalihan saham publik (pemegang saham lama) sesuai dengan pasal 42 UU No 42 tentang LPS.