KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyerapan insentif perpajakan guna mendukung dunia usaha nyatanya tumbuh melambat. Dari masa pajak April sampai dengan masa pajak Juli yang terlapor hingga 19 Agustus 2020 hanya naik 4,1% dari total masa pajak April-Juni yang tumbuh 22,5% secara bulanan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sampai dengan 19 Agustus 2020, realisasi insentif usaha sebesar Rp 17,23 triliun. Khusus masa pajak Juli penyerapannya sebesar Rp 680 miliar, lebih rendah dari masa pajak Juni sebanyak Rp 3,06 triliun. Baca Juga: Ada beleid baru soal bea masuk pembongkaran dan penimbunan barang impor
Serapan insentif pajak melambat, Menkeu: Akan meningkat seiring pemulihan ekonomi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyerapan insentif perpajakan guna mendukung dunia usaha nyatanya tumbuh melambat. Dari masa pajak April sampai dengan masa pajak Juli yang terlapor hingga 19 Agustus 2020 hanya naik 4,1% dari total masa pajak April-Juni yang tumbuh 22,5% secara bulanan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sampai dengan 19 Agustus 2020, realisasi insentif usaha sebesar Rp 17,23 triliun. Khusus masa pajak Juli penyerapannya sebesar Rp 680 miliar, lebih rendah dari masa pajak Juni sebanyak Rp 3,06 triliun. Baca Juga: Ada beleid baru soal bea masuk pembongkaran dan penimbunan barang impor