Serapan insentif pajak melambat, Menkeu: Akan meningkat seiring pemulihan ekonomi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyerapan insentif perpajakan guna mendukung dunia usaha nyatanya tumbuh melambat. Dari masa pajak April sampai dengan masa pajak Juli yang terlapor hingga 19 Agustus 2020 hanya naik 4,1% dari total masa pajak April-Juni yang tumbuh 22,5% secara bulanan.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sampai dengan 19 Agustus 2020, realisasi insentif usaha sebesar Rp 17,23 triliun. Khusus masa pajak Juli penyerapannya sebesar Rp 680 miliar, lebih rendah dari masa pajak Juni sebanyak Rp 3,06 triliun.

Baca Juga: Ada beleid baru soal bea masuk pembongkaran dan penimbunan barang impor


Padahal, insentif diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sudah mulai berlaku untuk masa pajak bulan lalu. Rincian dari realisasi insentif perpajakan tersebut antara lain pertama, dari pajak penghasilan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 1,35 triliun.

Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 Impor Rp 3,36 triliun senilai Rp 3,36 triliun. Ketiga, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 6,03 triliun. Keempat, pengembalian pendahuluan atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sejumlah Rp 1,29 triliun. Kelima, penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% sebesar Rp 5,2 triliun.

Adapun, realisasi di pertengahan kuartal III-2020 tersebut setara dengan 14,3% dari pagu anggaran sebesar Rp 120,61 triliun. Akan tetapi, dari alokasi tersebut anggaran yang belum ada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebanyak Rp 50,6 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemanfaatan stimulus dunia usaha akan meningkat seiring dengan pemulihan ekonomi yang ditandai dengan pulihnya aktivitas ekonomi dan perbaikan profitabilitas perusahaan. Di satu sisi, pihaknya tetap melakukan sosialisasi kepada wajib pajak (WP) Badan. 

Baca Juga: Diskon angsuran PPh Pasal 25 jadi 50%, ini kata DDTC

“Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan sosialisasi kepada para stakeholder, agar bisa dipahami dan dimanfaatkan atas insentif ini,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi