KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Perusahaan Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) angkat bicara terkait penurunan serapan tembakau di kalangan petani. Situasi ini disebut terjadi karena ketidakpastian hukum dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintan (PP) No 28 Tahun 2024 tentang pengedalian zat adiktif produk. Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi menyebut bahwa industri tembakau saat ini berada dalam posisi "wait and see" terkait dampak dari PP 28 dan Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Menurutnya, penurunan serapan disebabkan oleh ketidakpastian hukum yang muncul dari regulasi baru, seperti larangan penjualan tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan atau tempat bermain anak. Benny menjelaskan bahwa industri tembakau sedang mempertimbangkan dampak dari regulasi tersebut dan belum membuat keputusan pembelian dalam jumlah besar.
Serapan Tembakau Lokal Menurun, Gaprindo Akui Masih Wait and See
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Perusahaan Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) angkat bicara terkait penurunan serapan tembakau di kalangan petani. Situasi ini disebut terjadi karena ketidakpastian hukum dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintan (PP) No 28 Tahun 2024 tentang pengedalian zat adiktif produk. Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi menyebut bahwa industri tembakau saat ini berada dalam posisi "wait and see" terkait dampak dari PP 28 dan Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Menurutnya, penurunan serapan disebabkan oleh ketidakpastian hukum yang muncul dari regulasi baru, seperti larangan penjualan tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan atau tempat bermain anak. Benny menjelaskan bahwa industri tembakau sedang mempertimbangkan dampak dari regulasi tersebut dan belum membuat keputusan pembelian dalam jumlah besar.