JAKARTA. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 36 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri disoal. Kebijakan tersebut dinilai menjadi pintu masuk bagi perusahaan untuk menerapkan upah murah. Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhamad Rusdi mengatakan, beleid itu dinilai lebih parah bila dibandingkan dengan tenaga kontrak. Pemagangan menurut Rusli lebih bahaya, karena setelah lulus SMA, atau kuliah peserta magang hanya diberi imbalan berupa uang saku. Oleh karena itu, KSPI saat ini tengah melakukan kajian untuk memperkarakan aturan ini melalui uji materi atau judicial Mahkamah Agung (MA). "Kita sedang siap-siap untuk JR, karena menciptakan upah murah," kata Rusdi, belum lama ini.
Serikat buruh akan gugat aturan pemagangan ke MK
JAKARTA. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 36 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri disoal. Kebijakan tersebut dinilai menjadi pintu masuk bagi perusahaan untuk menerapkan upah murah. Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhamad Rusdi mengatakan, beleid itu dinilai lebih parah bila dibandingkan dengan tenaga kontrak. Pemagangan menurut Rusli lebih bahaya, karena setelah lulus SMA, atau kuliah peserta magang hanya diberi imbalan berupa uang saku. Oleh karena itu, KSPI saat ini tengah melakukan kajian untuk memperkarakan aturan ini melalui uji materi atau judicial Mahkamah Agung (MA). "Kita sedang siap-siap untuk JR, karena menciptakan upah murah," kata Rusdi, belum lama ini.