KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 61.365 kasus pada periode Januari-Maret 2025. Jumlah ini lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mencatat jumlah PHK mencapai 26.455 kasus hingga 20 Mei 2025, dan data klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakernaan yang mencapai 51.000 klaim hingga awal Mei 2025. Presiden KSPN Ristadi menjelaskan data peserta BPJS Ketenagakerjaan program JKP baru sekitar 16 juta orang dari total pekerja 140 juta orang yang terdiri dari pekerja formal dan informal. Artinya baru sekitar 10% sampai 12% pekerja yang ter-cover program JKP.
Serikat Buruh Catat Kasus PHK Mencapai 61.365 Kasus pada Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 61.365 kasus pada periode Januari-Maret 2025. Jumlah ini lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mencatat jumlah PHK mencapai 26.455 kasus hingga 20 Mei 2025, dan data klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakernaan yang mencapai 51.000 klaim hingga awal Mei 2025. Presiden KSPN Ristadi menjelaskan data peserta BPJS Ketenagakerjaan program JKP baru sekitar 16 juta orang dari total pekerja 140 juta orang yang terdiri dari pekerja formal dan informal. Artinya baru sekitar 10% sampai 12% pekerja yang ter-cover program JKP.